Pemkot Bekasi Serahkan 600 Sertifikat Tanah PTSL, Warga Dapat Kepastian Hukum
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyerahkan 600 sertifikat tanah kepada warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026.
Penyerahan berlangsung di Selasar Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Selasa (27/10/2026).
Ratusan sertifikat itu tersebar di sembilan kelurahan, yakni Jatiranggon, Jatiraden, Jatiluhur, Jatikramat, Jatikarya, Harapanmulya, Kalibaru, Margamulya, dan Medansatria.
Program PTSL merupakan program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak warga.
"Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik," ujar Tri Adhianto.
Menurut dia, tertib administrasi pertanahan menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, sinergi antara Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan harus terus diperkuat untuk meminimalkan sengketa kepemilikan di kemudian hari.
"Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan harus terus berjalan. Dengan administrasi pertanahan yang tertib, masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya dan potensi permasalahan kepemilikan tanah dapat diminimalkan," kata dia.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir menambahkan, PTSL dirancang agar proses pendaftaran tanah berjalan terencana, sistematis, dan terjangkau bagi masyarakat.
"Program PTSL merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kami berharap sertifikat yang diserahkan hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga," ujar Tarbarita.
Ia mengimbau warga menjaga sertifikat dengan baik dan memastikan data kepemilikan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun rincian 600 sertifikat yang diserahkan adalah sebagai berikut:
1. Jatiranggon: 160 sertifikat.
2. Jatikarya: 108 sertifikat.
3. Harapanmulya: 100 sertifikat.
4. Jatiraden: 70 sertifikat.
5. Jatiluhur: 57 sertifikat.
6. Margamulya: 35 sertifikat.
7. Medansatria: 30 sertifikat.
8. Kalibaru: 27 sertifikat.
9. Jatikramat: 13 sertifikat.
Penyerahan sertifikat tersebut disambut antusias warga. Bagi mereka, sertifikat menjadi bukti legal yang memberikan rasa aman atas tanah yang selama ini ditempati.
Melalui program ini, Pemkot Bekasi menargetkan cakupan pendaftaran tanah terus meningkat dan sengketa kepemilikan dapat ditekan. (Yud).