Kota Bekasi. PALAPA POS/Istimewa

Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 1,7 Miliar Untuk TPP

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, mengalokasikan dana Rp1,7 miliar dari APBD 2019 untuk menunjang program percepatan pembangunan daerah 2018-2023.

"Dana itu akan dialokasikan untuk operasional Tim Percepatan Pembangunan (TPP) Kota Bekasi," kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi Eka Hidayat di Bekasi, Selasa (18/12/2018).

Eka mengatakan, dana APBD Kota Bekasi 2019 sebesar Rp1,7 miliar tersebut telah mendapat persetujuan dari DPRD setempat. Dana tersebut dialokasikan untuk membayar honor, kesekretariatan, rapat-rapat koordinasi dan penunjang operasional dari Tim Percepatan Pembangunan.

"Untuk besaran honor TPP yang beranggotakan 17 orang ini saya belum tahu. Soal itu ada di Bagian Pemerintahan yang mengelola kegiatan tersebut," katanya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Bentuk Tim Percepatan Pembangunan 2018-2023

Eka mengatakan, tim ini akan diisi oleh kalangan profesional yang pernah berkecimpung di sejumlah perusahaan swasta nasional dan internasional dalam menggarap sejumlah proyek infrastruktur publik. Dia mengatakan, pihaknya membutuhkan peran TPP karena pembangunan di wilayah itu perlu melibatkan semua pihak termasuk para pemangku kepentingan.

"Dari tim ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah kota, terutama dalam upaya percepatan pencapaian target pembangunan yang nantinya akan ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023," katanya.

Selama ini, kata dia, Bappeda hanya mendapat masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan melalui 'public hearing' atau 'focus group discussion' (FGD) yang dilakukan dalam tahapan perencanaan pembangunan.

"Namun kegiatan itu sifatnya hanya terbatas pada penyampaian masukan dalam forum-forum yang dilakukan saja," katanya.

Dengan adanya tim ini, kata Eka, masukan yang diterima Bappeda dari masyarakat dan masuk pada penyusunan dokumen perencanaan, langsung dilakukan upaya percepatan pencapaian tujuan pembangunan.

Karena itu, Eka menilai keberadaan TPP dengan lembaga Bappeda memiliki tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda meski memiliki tujuan yang sama dalam pembangunan.

"Bappeda bertugas menyusun dan merumuskan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. Sementara TPP berperan memberikan masukan bagi Bappeda dalam perumusan perencanaan tersebut," katanya. (ant)

Previous Post Marak Penebangan Pohon Pinus Diduga Penyebab Banjir Bandang
Next PostBanjir Bandang Nyaris Benamkan Truk Tapanuli Ekspres