Pedagang Beli Minyak Goreng Curah Harus Tunjukkan KTP dan NPWP
BEKASI - Menindaklanjuti Intruksi Kementerian Perdagangan mengharuskan pedagang pasar hendak membeli minyak goreng curah diharuskan menunjukan identitas seperti KTP dan NPWP sudah diberlakukan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Teddy Hafni mengaku saat ini intruksi tersebut sudah berlakukan di Kota Bekasi dan menjadi kewajiban dilakukan para pedagang.
"Yang sudah berjalan di Pasar Bintara Bekasi Barat dan Wisma Jaya Bekasi Timur. Kebijakan dikhususkan untuk para pedagang yang hendak membeli minyak goreng curah ke agen,"kata Teddy Hafni, Jumat (27/5/2022).
Kepada palapapos.co.id, ia mengungkapkan harga minyak goreng curah saat ini berkisar Rp 13.000 s.d Rp 14.000 per liter. Tidak hanya itu, ia pun menyatakan untuk para pedagang kecil hanya bisa membeli minimal 15 liter dan maksimal 200 liter.
"Tujuannya agar semua kebagian ada maksimal pembelian, dan menjnjukkan identitas untuk mengetahui yang membeli benar pedagang atau warga. Alhamdulilah saat ini tidak ada protes dari para pedagang. Namun kita masih menunggu kebijakan lanjutan dari pusat,"ucapnya.
Teddy Hafni berharap agar para pedagang bisa memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Terkait ketersediaan minyak goreng kata dia, di Kota Bekasi saat ini masih dinyatakan aman.
Penulis : Yudh