IST.

Oknum Perangkat Desa Diduga Intimidasi Istri Almarhum Bendahara Desa Sumber Jaya

KABUPATEN BEKASI - Tinah salah seorang warga Desa Sumber Jaya diduga menjadi korban intimidasi serta penyitaan aset rumah tangganya yang disinyalir dilakukan oleh oknum perangkat Desa Sumber Jaya tanpa prosedur hukum.

Dirinya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. Terlebih Tinah merupakan istri dari mantan bendahara Desa Sumber Jaya yang saat ini sudah meninggal dunia.

Selain itu, Tinah mengatakan bahwa peristiwa bermula ketika perangkat desa meminta seluruh berkas milik almarhum suaminya. Ia mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen serta rekening bank yang ditemukan, dan bersikap kooperatif sejak awal.

“Saya di intimidasi, dijemput malam-malam, barang saya diambil semua” ucapnya, Jum'at (14/11/2025).

Namun setelah itu, Tinah mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tekanan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum aparat berinisial SN serta PJ Desa Sumber Jaya.

“Saya ditanya-tanya seolah-olah saya tahu semua tentang pekerjaan suami saya. Saya ini ibu rumah tangga, saya tidak pernah tahu urusan kantor desa,” ungkap Tinah sambil menangis.

Tidak sampai disitu, menurut pengakuan Tinah, handphone milik almarhum suaminya diambil paksa oleh SN, tanpa pengembalian sampai hari ini. Ia juga mengaku dijemput pada malam hari, diintimidasi, dan dipaksa mengakui aset atau uang yang tidak pernah dimilikinya.

“Saya sampai hampir pingsan karena ditekan terus. Saya tidak punya apa-apa seperti yang mereka tuduhkan,” ujarnya.

Dilokasi yang sama, Kuasa hukum dari Tinah, Hottua Manalu, menegaskan bahwa tindakan PJ Desa dan oknum SN tidak sesuai hukum karena penyitaan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum bukan perangkat desa.

“Ini masuk kategori abuse of power. Kami sudah membuat laporan polisi, laporan Propam, dan laporan ke Polda Metro Jaya,” kata Hottua.

Ia menjelaskan bahwa laporan telah dibuat pada 26 Agustus 2025 lalu, termasuk dugaan intimidasi, penyitaan ilegal, dan keterlibatan oknum kepolisian.

“Penyidik paminal Polda Metro Jaya sudah menyatakan oknum polisi tersebut melanggar kode etik. Prosesnya kini berjalan,” tambahnya. (***).

Previous Post Sosialisasi Program MBG: Wujud Komitmen Menuju Generasi Emas Indonesia 2045