Anggota Komisi Tiga dan Ketua Bapemperda dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi , Nicodemus Godjang. PALAPA POS/ Yudha

Nicodemus Godjang Akan Usulkan Raperda Apartemen dan Rumah Susun

BEKASI - Anggota Komisi Tiga DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengungkapkan apartemen dan rumah susun diperuntukkansebagai rumah vertikal. Sementara di Kota Bekasi banyak apartemen dan rumah susun beralih fungsi menjadi usaha sewa menyewa layaknya hotel.

Nico pun menjelaskan hal tersebut akan diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketentraman dan ketertiban umum yang sudah masuk dalam Proses Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.

"Kita akan mengusulkan dalam Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda 2022. Ya harus diatur larangan menyewakan apartemen secara harian. Kalaupun disewakan minimal sebulan atau per bulan. Karena apartemen adalah hunian, dan bukan jasa seperti hotel. Sewa menyewa rumah vertikal atau horisontal harus sesuai dengan PP 44 tahun 1994,"kata Nicodemus Godjang anggota Fraksi PDI Perjuangan juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi. Rabu (17/11/2021).

Dirinya pun beranggapan, selain tidak sesuai dengan fungsinya sebagai hunian, juga terkait ketertiban umum, juga tidak adanya penggunaan apartemen denga disewakan harian  meminimalisir tempat itu menjadi tempat prostitusi dan perdagangan narkoba.

"Nanti akan saya usulkan agar ada larangan dalam Raperda, dan sanksi kepada pengelola ketika melanggar pencabutan izin,"tegasnya. (adv)

Previous Post Penanggulangan Bencana di KSPN Danau Toba Dibutuhkan Kebijakan Pemerintah Daerah
Next PostAnggota DPRD Arwis Sembiring Kecewa Dengan Camat Bekasi Barat Soal Izin Grand Kota Bintang