Memasuki Tahun Ajaran Baru, Ahmadi Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Jual Seragam ke Orang Tua Siswa
KOTA BEKASI - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi menjelaskan bahwa Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri harus profesional dalam bekerja, mengingat tahun ajaran baru akan berlangsung pada, Senin (14/7/2025) mendatang.
Terlebih menurut Ahmadi, saat memasuki tahun ajaran baru pasti ada saja oknum guru yang memanfaatkan serta mencari keuntungan dengan menjelma sebagai pedagang seragam sekolah.
"Menjelang tahun ajaran baru pasti ada saja oknum guru yang menjelma sebagai pedagang seragam sekolah. Apalagi saat ini saya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri diwilayah Kelurahan Jatisari," katanya, Kamis (3/7/2025).
"Jadi orang tua murid itu dimintai uang kurang lebih sekitar Rp 650 ribu untuk beli seragam seperti baju olahraga, seragam muslim, seragam sekolah. Ini sebetulnya sekolah tidak boleh melakukan hal tersebut dan harus melalui koperasi. Dan itu juga dilakukan ketika tiga bulan setelah mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)," sambungnya.
Lebib lanjut, pria asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memberikan peringatan keras kepada guru Sekolah Dasar (SD) Negeri ataupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Bekasi jangan menjelma menjadi penjual seragam sekolah.
"Bagi warga dan masyarakat Kota Bekasi yang merasa dirugikan saat memasuki tahun ajaran baru silahkan datang langsung ke kantor DPRD Kota Bekasi dan melapor kepada Komisi IV DPRD Kota Bekasi, jangan sungkan," ungkapnya.
Selain itu, dirinya berharap kepada Pemerintah Kota Bekasi khususnya Dinas Pendidikan untuk menerbitkan surat himbauan yang diperuntukan kepada seluruh sekolah negeri di Kota Bekasi supaya tidak membebani.
"Saya berharap kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menerbitkan surat larangan kepada sekolah supaya tidak menjual seragam sekolah," tutupnya. (Yud).