Mantan Direktur Jenderal Kemendagri Otonomi Daerah (OTDA) periode 2015 s.d 2019, Soni Sumarsono.IST

Mantan Dirjen OTDA : Langkah Plt Wali Kota Bekasi Lakukan Mutasi Sudah Benar  

BEKASI - Beredar kabar mutasi dan rotasi pejabat di Pemerintah Kota Bekasi melalui surat permohonan atau pengajuan sejumlah nama pejabat ke Kementerian Dalam Negeri belum lama ini membuat sebagian anggota legislatif mengkritisi akan hal tersebut, Sabtu (14/5/2022).

Menanggapi hal itu, Mantan Direktur Jenderal Kemendagri Otonomi Daerah (OTDA) periode 2015 s.d 2019, Soni Sumarsono mengungkapkan bahwa langkah yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sudah benar dan boleh lakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika sudah mendapatkan ijin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).

"Hal ini mengingat Plt juga memiliki kewenagan untuk melakukan penataan ulang ASN sebagai pembina tertinggi dan tidak harus meminta usulan atau masukan dari DPRD asal sudah mendapat persetujuan KASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka dapat melakukan Mutasi Jabatan,"ungkapnya.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan jika saat ini Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan KASN maka kebijakannya sah dan legal, dikarenakan sudah memenuhi aturan yang ada.

"Jika ada yang bilang ilegal harus jelas dulu apa yang ilegal, bisa kita artikan tidak sah. Sekarang sah tidak kalau syaratnya sudah ada dan dilalui. Sekarang kita pahami dulu bedanya Plt dan Wali kota definitif dalam konteks mutasi. Kalau Wali kota definitif tidak usah ijin sana sini kecuali eselon dua, tetapi kewenangan penuh Wali Kota. Tetapi kalau Plt di tambah syarat-syarat administratif yaitu harus dapat rekomendasi dari KASN yang pertama. Kedua syarat berjenjang harus dapat ijin persetujuan dari Kemendagri, tentu melalui Provinsi Jawa Barat. Selama Kemendagri sudah setuju, provinsi hanya administratif saja,"ucap pria yang juga Mantan Pj Gubernur DKI Jakarta.

Tidak hanya itu ia pun menegaskan bahwa kebijakan mutasi itu merupakan hak preogratif dari Plt dan tidak perlu konsultasi atau minta pendapat dari DPRD Kota Bekasi. Plt Wali Kota sebagai pembina tertinggi kepegawaian di Kota Bekasi saat ini langkahnya dinilai sudah tepat.

"Mutasi merupakan ranah eksekutif, sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki ranah penuh dan tidak perlu mendapat persetujuan DPRD sama halnya seperti Presiden untuk menentukan para menteri, tidak harus ada persetujuan DPR. Tetapi kalau hanya sekedar komentar siapapun memiliki hak. Jadi terlalu kecil kalau anggota dewan mengurus soal tersebut,"pungkasnya.

Sekedar informasi, sebagian anggota DPRD Kota Bekasi sempat mengkritisi kebijakan mutasi, dan sampai ingin melakukan gugatan dan akan melakukan galang interpelasi mutasi.

Penulis : Yudha 

Previous Post KPK Panggil Enam Saksi Kasus Suap Ade Yasin
Next PostAnggota DPRD Nicodemus Godjang Termakan Isu Mutasi dan Rotasi