Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron saat diwawancarai. PALAPA POS/Yudha.

Ketersediaan RTH di Kota Bekasi Sudah 18,15 persen

KOTA BEKASI - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi lakukan peluncuran Strategi Perwujudan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Melalui Partisipasi Masyarakat Dalam Rangka Tertib Tata Ruang, Jum'at (22/8/2025).

Atas hal tersebut, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron menjelaskan bahwa saat ini ketersediaan serta capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah 18,15 persen dari target 30 persen.

Terlebih, dirinya menyatakan bahwa setiap perumahan dan kawasan industri di haruskan untuk memiliki wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Jadi RTH yang sudah kita miliki ini baru 0,46 persen. Kalau site plan perumahan itu memang harus ada yang diserahkan untuk RTH publik, tapi kalau industri kan RTH privat, mereka tidak mempunyai kewajiban menyerahkan sebenarnya. Pada saat di lapangan mereka RTH nya tidak terbangun, ini akan kita tagih," ucap Dzikron kepada palapapos.co.id.

Lebih lanjut Dzikron mengungkapkan, jika perumahan ataupun wilayah industri yang kedapatan tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pihaknya akan lakukan pengkoreksian terhadap izin yang sedang di urus.

"Kalau misalkan tidak menyediakan berarti kan melanggar izin, izinnya kan nanti kita koreksi, kita revisi, kita lakukan tindakan-tindakan lah gitu. Begitu mereka menyerahkan berarti izinnya kita revisi, mereka nanti bisa mendapatkan Kompensasi Koefisien Dasar Bangunan (KDB)," ungkapnya. (Yud).

Previous Post Putri Remaja Sumut 2025 Mohon Dukungan Bupati dan Masyarakat Humbahas