
surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna mengenai permohonan pengadaan Air Conditioner (AC) yang ditujukan kepada salah satu bos kasur. PALAPA POS/Yudha. (Foto-ist).
Kelurahan Jatiraden Minta AC ke Bos Kasur, Wali Kota Bekasi : Jika Terbukti Akan Kena Sanksi
KOTA BEKASI - Beredar surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna mengenai permohonan pengadaan Air Conditioner (AC) yang ditujukan kepada salah satu bos kasur menuai kontroversi.
Terlebih surat yang menggunakan kop surat resmi kelurahan tersebut ditandatangani langsung oleh Agus Budiyanto selaku Lurah Jatiraden sekaligus dibubuhi stampel resmi lembaga pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengintruksikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kelurahan Jatiraden.
Terlebih, Tri Adhianto pun menegaskan bahwa jika terbukti melanggar akan diberikan sanksi kepada pihak yang bertanggujawab.
“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggungjawab,” katanya, Selasa, (11/3/2025).
Lebih lanjut, Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai dengan aturan.
“Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah,” ujarnya.
Sebagai langkah korektif, Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan arahan tegas kepada seluruh aparatur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami akan memastikan seluruh aparatur memahami prosedur yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,” tambahnya.
Selain itu, Wali Kota Bekasi juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun, kontribusi tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Kami mengapresiasi niat baik dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah, tetapi semua harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” tutupnya. (Yud).