Kejari Humbahas Bakal Tuntaskan Kasus 'Mangkrak'
DOLOK SANGGUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam waktu dekat, akan menuntaskan semua perkara yang mangkrak, baik perkara yang sedang diselidiki maupun disidik, sejak 2011 ke belakang hingga nihil perkara. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Zaedar Rasepta melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jenda R Silaban di ruang kerjanya, saat menerima kunjungan sejumlah wartawan, Kamis (13/12/2018).
Jenda mengatakan, saat ini ada dua kasus tindak pidana khusus yang tertunggak atau mangkrak, yaitu kasus pengadaan TIK (Teknologi Informasi Komputer) di Dinas Pendidikan senilai Rp600 juta Tahun Anggaran 2011 serta pengadaan pakaian dinas DPRD Rp783 juta Tahun Anggaran 2015.
Untuk kasus pengadaan TIK, Jenda mengatakan, telah diekspos dan sudah ada tersangkanya. Namun dia mengaku, harus mempelajari kembali kasusnya untuk menemukan penyebab belum tuntasnya kasus tersebut. Untuk itu, dibutuhkan waktu untuk merunut kembali kasus tadi. Jadi, pihaknya akan menyelesaikan kasus pengadaan pakaian dinas terlebih dahulu. “Sprindiknya tahun 2016. Jadi, masih segar,” sebutnya.
“Saya bantahkan bahwa itu bukan tertunggak atau mangkrak. Saya komit, kasus itu akan saya selesaikan. Tapi beri kami waktu. Secara bertahap, satu persatu kasus itu akan kita selesaikan. Saya juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan,” ujar Jenda yang mengaku baru bertugas Juli 2018 lalu.
Lebih lanjut, Jenda menyampaikan, pihaknya sedang serius menangani kasus pengadaan pakaian dinas. Mereka sudah melakukan koordinasi denga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) serta mendengarkan keterangan ahli yang menerangkan bahwa pengadaan pakaian dinas DPRD tahun anggaran 2015 tidak sesuai spesifikasi. Sehingga saat ini telah dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti.
Jenda bahkan menggaransi, awal tahun 2019 kasus tersebut akan terungkap sehingga dapat menetapkan siapa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas di DPRD Humbahas.
“Terhadap perkara pakaian dinas, mudah-mudahan dalam waktu dekat tahapannya meningkat. Untuk itu, kami mohon dukungan kawan-kawan media. Karena anda adalah mata dan telinga kami di luar sana,” tukasnya.
Sementara itu, untuk kasus lain, seperti pengadaan mobil pemadam kebakaran TA 2013 senilai Rp1,8 milliar sejumlah laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa.
Jenda menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. “Semua laporan akan kita tindak lanjuti. Kami terbuka untu rekan-rekan media. Jadi tak usah sungkan jika menemukan adanya pelanggaran,” tandasnya. (and)