Camat Bajenis Dira Astama Trisna memimpin kegiatan membagikan 1.000 masker kepada masyarakat di Pasar Sakti Kota Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

Kecamatan Bajenis Bagikan 1.000 Masker kepada Masyarakat di Pasar Sakti

TEBINGTINGGI - Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Kecamatan Bajenis menggelar kegiatan Bajenis Bermasker dengan membagikan 1.000 masker kepada masyarakat di pusat keramaian Pasar Sakti, Jalan KF Tendean, Kota Tebing Tinggi, Jumat (28/8/2020).

Kegiatan Bajenis Bermasker ini turut dikemas dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 44 Tahun 2020 tentang sanksi protokol kesehatan serta Gowes (bersepeda) bersama dengan Kapolsek Rambutan AKP H Samosir, Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya dan Personil TNI, Forkompincam Bajenis, Lurah dan para Kepling.

Camat Bajenis Dira Astama Trisna menjelaskan, bahwa kegiatan Bajenis bermasker atau Bajenis berbagi masker dilaksanakan dengan membagikan 1.000 masker kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di Pasar Sakti. 

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi. 

Kecamatan Bajenis bersama Forkopincam Kecamatan Bajenis juga mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 44 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19.

"Saat ini, kita melakukan sosialisasi hingga sampai berlakunya peraturan ini pada tanggal 19 September 2020. Sanksi administrasi yang akan diterapkan berupa penahanan KTP selama 14 hari atau denda sebesar Rp50 ribu," jelas Camat Bajenis.

Lebih jauh, ia berharap, melalui kegiatan ini akan meminimalisir, memutus mata rantai dan menghentikan penyebaran Covid-19 dengan cara memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. "Itulah yang kita harapkan dari masyarakat," tegas Dira. (nal)

Previous Post Jelang MTQ Tingkat Provinsi, Kemenag dan Pemko Tebing Tinggi Gelar Doa dan Zikir Bersama
Next PostSinergi Empat Pihak, Program KOTAKU Kota Bekasi Sasar Lima Kelurahan