
Tim Sukses (Timses) calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar IX (Kabupaten Bekasi), H. Syahrir, sampaikan laporan kecurangan suara pada Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bekasi, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi. PALAPA POS/Yudha.
Kasus PPK Pebayuran Terkesan Mandek, Partai Gerindra Tunggu Putusan Gakkumdu
KABUPATEN BEKASI - Salah satu tim sukses dari calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 H.Syahrir, Agung Lesmana menjelaskan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus menindaklanjuti kasus dugaan pencurian dan pergerseran suara yg sempat terjadi di Pebayuran. Pasalnya hal tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasan, Selasa (26/3/2024).
"Kemudian kita ketahui bersama tidak hanya partai yang saya laporkan yaitu partai Gerindra namun Partai Golkar dan PDI Perjuangan juga mengalami hal yang sama. Oleh karena itu kasus ini menjadi sangat penting dan serius yg harus di tindaklanjuti kearah pidana, karena sangat meciderai demokrasi di kabupaten bekasi," ucap Agung Lesmana.
Selain itu, pria yang juga sebagai pelapor itu menyatakan pihaknya sudah memiliki cukup bukti. Terlebih ia bersama pihaknya meyakini bahwa PPK Pebayuran melanggar pidana dan administrasi Pemilihan Umum (Pemilu).
"Berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, kami berkesimpulan dan merekomedasikan terhadap perkara aquo. Terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat unsur pelanggaran pidana dan administrasi Pemilu," ungkapnya.
Sekedar informasi, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).
Penulis : Yudha.