Ini syarat Pernikahan Siri Dapat Kartu Keluarga
BEKASI - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pasangan nikah siri sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat mengatakan, ada beberapa syarat yang perlu dipahami masyarakat khususnya warga Kota Bekasi.
"Untuk pernikahan siri itu tidak serta merta semua bisa dicatatkan dalam kartu keluarga. Ada syarat untuk bisa dicatat dalam KK, yaitu pernikahan siri dilakukan sesama lajang. Apabila ada seseorang yang telah memiliki kartu keluarga dengan keluarga sebelumnya tidak bisa, sebab seseorang tidak bisa berada dalam dua kartu keluarga,"kata Taufik menjelaskan, Jum'at (8/10/2021).
Taufik mengutarakan, adapun syarat dokumen yang harus dilengkapi warga hendak lakukan pernikahan siri dan bisa mendapatkan kartu keluarga, harus ada surat pernikahan siri yang diserahkan kepada Dukcapil setempat.
"Untuk persyaratannya sendiri sama dengan membuat kartu keluarga. Akan tetapi yang penting mereka harus ada surat bukti pernikahan siri yang dikeluarkan dari tempat dimana mereka menikah, baik itu secara agama ataupun adat. Selain, yang bersangkutan perlu melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bahwa mereka benar belum pernah menikah ataupun tercatat secara hukum negara,"ucapnya.
Dia pun menegaskan, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, yang bersangkutan di KK statusnya hanya sebagai kawin tidak tercatat.
"Kalaupun yang bersangkutan menikah di tempat peribadatan, mereka harus ada surat pernikahan siri dari lembaga ataupun tempat dimana mereka menikah dan biasanya yang menerbitkan adalah tempat dimana mereka menikah,"ujarnya.
Lanjut dia mengaku, hingga saat ini pihaknya tidak bisa mendeteksi berapa banyak warga Kota Bekasi yang melakukan menikah siri dan mengajukan kartu keluarga.
"Untuk pencatatan nikah siri tergabung didalam KK belum bisa terdeteksi secara keseluruhan. Sebab aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sejak 2019 aplikasi tersebut baru mencatat status tercatat dan tidak tercatat,"ungkapnya.
Mengakhiri penjelasannya, dia menghimbau agar warga yang belum memperbaharui segera lakukan untuk merubah status pada KK.
Penulis: Yudha