Ilustrasi.

Hati-Hati...Potensi Pergeseran Suara Cakada Bisa Terjadi di Pilkada Kota Bekasi 2024

KOTA BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bekasi, telah usai. Perhitungan suara ditiap Kecamatan baru akan digelar Jumat (29/11/2024) sore ini.

Peran masyarakat dalam pengawasan suara sangat diperlukan, agar menghindari kecurangan pada pergeseran suara dari sisa jumlah partisipasi pemilih disetiap kecamatan yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 27 November 2024.

Tentunya pergeseran suara ini dapat dilakukan oleh berbagai pihak, terutama penyelenggara pemilihan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bagaimanapun penyelenggara sebagai benteng terkahir rekapitulasi tingkat kecamatan dan kota agar tidak menyalahgunakan hak dan wewenangnya dalam rekapitulasi," kata ex Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial AI, Jum'at (29/11/2024).

Kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massive, menurutnya biasa dilakukan oleh penyelenggara pasca bertemu oleh tim paslon kepala daerah. Hal ini, kerap dilakukan tiap momentum pemilu berlangsung.

"Tidak menutup kemungkinan KPU, PPK ataupun PPS dapat bertemu dengan orang kepercayaan dari setiap Calon Kepala Daerah (Cakada). Sebab itu, saat ini seharusnya dengan melihat informasi perolehan yang simpang siur, pertisipasinya pengawasan dari semua unsur harus diperketat," ungkapnya.

Ia juga berpesan kepada teman sejawatnya yang saat ini masih menjadi penyelenggara ditingkat kecamatan dan kelurahan untuk tetap menjaga kualitas dan integritas untuk tetap menjaga kepercayaan publik terhadap tingkat demokrasi pemilihan di Kota Bekasi saat ini.

"Hati-hati untuk para penyelenggara, jangan sampai berani memainkan suara hasil pencoblosan. Pidananya jelas. Harus ingat bahwa kegagalan demokrasi bisa terjadi melalui penyelenggara yang tidak berintegritas," tutupnya. (Yud).

Previous Post Suara Pasangan Ade Kunang-Asep Surya Atmaja Mencapai 48 Persen
Next PostPWI Bekasi Raya Gelar Masa Pengenalan Organisasi