
Pembangunan ruko di Jalan Raya Siborongborong -Balige, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dipastikan di atas tanah bersertifikat milik Hara Sihombing dan melalui proses perizinan resmi. PALAPA POS/Hengki.
Hara Sihombing: Pembangunan Ruko di Jalan Raya Siborongborong-Balige di Atas Tanah Bersertifikat dan Melalui Proses Perizinan Resmi
TAPANULI UTARA - Haratua Sihombing, warga Jl Merdeka Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), membantah tudingan yang mengatakan bangunan rumah toko (Ruko) miliknya yang saat ini sedang dalam proses pembangunan merupakan bangunan liar.
Hara Sihombing menyampaikan, pembangunan ruko miliknya yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Raya Siborongborong-Balige di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, dibangun di atas tanah bersertifikat miliknya dan tidak sedang berperkara dengan pihak manapun.
Hal itu ia buktikan dengan menunjukkan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) nomor 02.15.000001625 tempat dimana ruko sedang dibangun.
"Saya dengan tegas menolak tudingan sekelompok orang tertentu yang menggiring opini, bahwa bangunan ruko milik saya di Jalan Raya Siborongborong-Balige, Desa Pohan Tonga merupakan bangunan liar. Bangunan itu berdiri di atas tanah bersertifikat milik saya dan telah mengikuti proses perizinan dari pemerintah," kata Hara Sihombing, Rabu (23/04/2025) di Siborongborong.
Disampaikannya, sekelompok orang tertentu sengaja menghembuskan isu yang tidak benar dan merugikan terhadap keberlangsungan proses pembangunan ruko miliknya. Seperti framing mengatakan bangunan berada di atas saluran irigasi, bangunan liar, tidak memiliki izin dan berbagai tudingan miring lainnya yang bisa menggangu keberlanjutan proses pembangunan ruko.
"Semua tudingan miring yang dihembuskan oleh sekelompok orang tersebut sangat merugikan dan saya pastikan tidak benar. Kita bisa buktikan langsung ke lokasi," tegas Hara.
Pengamatan di Lapangan
Berdasarkan pantauan di lapangan, Rabu (23/04/2025), beberapa unit ruko milik Hara Sihombing di Jalan Raya Siborongborong-Balige tepatnya di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, sedang dalam proses pembangunan.
Pembangunan ruko terpantau tidak dibangun di atas saluran irigasi yang berada di sisi jalan raya pada bagian depan ruko yang sedang dibangun, apalagi menutup saluran irigasi.
Kepala Desa Pohan Tonga, Walben Siahaan, juga mengkonfirmasi bahwa bangunan ruko milik Hara Sihombing sama sekali tidak dibangun di atas saluran irigasi dan tidak menggangu sama sekali terhadap aliran air yang menyuplai pasokan air menuju hamparan persawahan milik warganya.
Sejauh ini kata dia, tidak ada satu orang pun warga yang protes karena pasokan air ke sawah warga menjadi terganggu akibat pembangunan ruko, karena memang saluran irigasi sama sekali tidak tertutup bangunan dan sama sekali tidak menganggu aliran air irigasi.
Dia menjelaskan, karena permukaan tanah yang lebih rendah dari permukaan Jalan Raya Siborongborong -Balige, maka lantai dasar bangunan (mirip basement) berada di bawah permukaan jalan.
Kemudian lantai 2 ruko berada sedikit lebih tinggi dari permukaan jalan sehingga harus dibangun semacam tangga jembatan di atas saluran irigasi menuju lantai 2 ruko.
Bangunan sejenis (memiliki jembatan tangga menuju lantai 2) juga ditemukan di sekitar ruko yang sedang dibangun.
"Jadi menurut saya, apa yang harus dipersoalkan dengan pembangunan ruko ini, kenapa ada pihak tertentu yang mengatakan ruko dibangun di atas saluran irigasi?," kata Walben Siahaan.
Soal perizinan pembangunan ruko miliknya, Hara Sihombing kembali menegaskan telah mengikuti proses sebagaimana mestinya. Segala bentuk proses perizinan, termasuk izin persetujuan bangunan gedung (PBG) telah dilakukan, bahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 1903250020919 telah ia kantongi.
Hingga saat ini tidak ada teguran dari Pemerintah kabupaten Tapanuli Utara atas pembangunan ruko, yang membuktikan tidak ditemukan pelanggaran atau menyalahi aturan, apalagi perintah pembongkaran bangunan.
"Sekali lagi saya tegaskan, bangunan ruko milik saya dibangun di atas tanah bersertifikat dan telah melalui proses perizinan. Jadi apa dasarnya ini dikatakan bangunan liar," ujarnya.
Terkait pembangunan ruko di Jalan Raya Siborongborong-Balige milik Hara Sihombing, yang juga diisukan belum memiliki izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Tapanuli Utara, Jonner Nababan, telah dilakukan upaya konfirmasi dengan mendatangi langsung kantor DPMTPSP Taput, namun sedang tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui saluran telepon hingga berita ini disiarkan belum ada jawaban. (Hengki).