Konferensi pers Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi mengenai putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi menolak gugatan Wasimin Anggota DPRD Kota Bekasi. Rabu (13/10/2021). PALAPA POS/ Yudha

Gugatan Wasimin Ditolak PN Kota Bekasi

BEKASI - Gugatan Wasimin Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota yang keberatan dengan keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan No:61/M.PDIP/VIII/2019 tentang sengketa perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019 Dapil II Kota Bekasi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Kamis (13/10/2021).

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Haris Hutabarat saat konferensi pers Rabu malam (13/10/2021) mengatakan, tindakan yang dilakukan Wasimin sebagai penggugat tidak berdasarkan fakta.

"Sebetulnya Wasimin salah alamat kalau melakukan gugatan terhadap keputusan mahkamah Partai PDI Perjuangan dan subjek hukumnya adalah Eni Widiastuti. Karena Eni bukan sebagai majelis partai dan bukan Eni yang lakukan pemecatan,"kata Haris Hutabarat yang juga sebagai kuasa hukum Eni Widiastuti.

Lebih lanjut Haris Hutabarat mengatakan alasan Pengadilan Negeri Kota Bekasi menolak gugatan Wasimin, dikarenakan antara penggugat dengan keterangan saksi penggugat saling bertentangan satu sama lain.

"Penggugat mengatakan bahwa tidak pernah diundang ke mahkamah partai, sedangkan saksi penggugat mengatakan sudah tiga kali mengantarkan Wasimin untuk ikut dalam persidangan mahkamah partai. Saya kira ini dasarnya hakim menolak,"ungkapnya.

Tidak hanya itu, Haris Hutabarat menjelaskan bahwa pengajuan kasasi yang dilakukan penggugat ke Mahkamah Agung RI tidak diatur dalam Undang-undang partai politik.

"Jadi sesuai dalam aturan partai politik No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Putusan Pengadilan Negeri adalah Final and Banding, tidak ada lagi itu kasasi. Tapi untuk langkah hukum yang dilakukan sebenarnya hak dia sebagai warga negara,"kata Haris.

Penulis: Yudha 

Previous Post Dianggap Tak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan Dicopot
Next PostDamin Sada Laporkan Dugaan Penghinaan Terhadap Suku Betawi