Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (IST)

Dianggap Tak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan Dicopot

JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak profesional menjalankan tugas penyidikan perkara penganiayaan pedagang Pasar Gambir Medan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pedagang membela diri atas tindak premanisme dan viral lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan, hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

"Setelah dilakukan audit penyidikan, ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Argo dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (13/10/2021),

Argo menyebutkan, pencopotan jabatan Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan dilakukan oleh Kapoltabes Medan, dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Argo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari video viral pada tanggal 5 September keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria diduga sebagai preman (BS).

Polisi telah menangkap BS terduga pelaku penganiayaan terhadap LG. Selanjutnya, BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan, dan menemukan bukti cukup menetapkan LG stersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

Saat ini perkara tersebut ditangani Polrestabes Medan serta Polda Sumatera Utara. (ant/red)

Previous Post KONI Kota Bekasi Akan Berikan Bonus Peraih Medali Emas PON Papua
Next PostGugatan Wasimin Ditolak PN Kota Bekasi