Aliansi Masyarakat Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) saat lakukan aksi demonstrasi. PALAPA POS/FOTO-IST.
Gagal Bayar Ganti Rugi Rp96 Miliar, PT Jasa Tania Didesak Dikenai Sanksi
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Asuransi Jasa Tania Tbk, yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Jakarta, Selasa (23/12/2025). AMPHI menilai sikap PT Asuransi Jasa Tania Tbk mencederai prinsip negara hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap industri perasuransian nasional.
Kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan PT Buana Sriwijaya Sejahtera terhadap PT Asuransi Jasa Tania Tbk dan PT BRINS General Insurance Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara Nomor 349/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi.
Majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp96,4 miliar. Putusan tersebut telah dikuatkan secara berjenjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung melalui kasasi, hingga Peninjauan Kembali yang diputus pada 13 Oktober 2025.
Namun hingga kini, menurut AMPHI, putusan tersebut belum juga dilaksanakan. Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan penetapan eksekusi dan melayangkan teguran (aanmaning) kepada para termohon eksekusi sejak Maret 2025.
“Ini bukan lagi soal sengketa perdata biasa, melainkan persoalan kepatuhan korporasi terhadap hukum dan wibawa putusan pengadilan,” tegas Ketua Umum AMPHI, Arimansa Eko Putra.
AMPHI juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah permohonan kepada OJK, termasuk permintaan agar dijatuhkan sanksi administratif hingga pengajuan pailit terhadap perusahaan asuransi yang dinilai tidak patuh tersebut. Bahkan, AMPHI meminta OJK mempertimbangkan pembekuan saham PT Asuransi Jasa Tania Tbk di bursa efek.
Menurut AMPHI, sikap PT Asuransi Jasa Tania Tbk berpotensi melanggar Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya terkait kewajiban pembayaran klaim dan larangan memperlambat penyelesaian klaim setelah adanya putusan inkracht.
“Jika putusan pengadilan yang sudah final saja bisa diabaikan, maka perlindungan hukum bagi pemegang polis menjadi ilusi,” ujar Arimansa.
Dalam tuntutannya, AMPHI mendesak OJK untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Asuransi Jasa Tania Tbk, menjatuhkan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin operasional, serta memastikan pembayaran ganti rugi dan denda keterlambatan sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Asuransi Jasa Tania Tbk maupun OJK terkait tuntutan yang disampaikan AMPHI. (***).