Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat. PALAPA POS/Yudha.

Fenomena Titip KK, Disdukcapil Kota Bekasi Terapkan Verifikasi Berlapis

KOTA BEKASI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memperketat verifikasi administrasi perpindahan penduduk menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB.

Langkah ini diambil untuk meminimalisasi potensi manipulasi dokumen, termasuk fenomena titip Kartu Keluarga (KK), sekaligus memastikan seleksi jalur zonasi sekolah berlangsung adil dan akuntabel. Proses verifikasi kini dilakukan berjenjang melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Jika ditemukan ketidaksesuaian berkas atau indikasi keterangan tidak sah, petugas berwenang menangguhkan pencatatan hingga klarifikasi selesai.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, menegaskan pihaknya hanya melayani administrasi sesuai syarat hukum yang berlaku, tanpa menilai tujuan personal pemohon.

“Setiap permohonan diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasinya dan diproses melalui SIAK. Apabila kemudian hari ditemukan data yang diperoleh dengan keterangan tidak benar atau dokumen tidak sah, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Taufiq mengakui adanya peningkatan permohonan administrasi kependudukan menjelang musim pendaftaran sekolah. Namun, tren tersebut tidak serta-merta dikaitkan dengan upaya mencari sekolah favorit, karena mobilitas warga juga dipengaruhi faktor pekerjaan dan pernikahan.

“Data agregat migrasi penduduk Januari–Mei 2026 menunjukkan perpindahan domisili terjadi merata di seluruh 12 kecamatan. Dinamika ini lebih banyak dipengaruhi pertumbuhan wilayah dan kawasan permukiman baru, bukan terpusat pada wilayah sekolah tertentu,” jelasnya.

Terkait sinkronisasi data dengan instansi pendidikan, Disdukcapil menyerahkan aturan durasi minimal menetap kepada regulasi teknis Dinas Pendidikan selaku panitia SPMB. Disdukcapil berfokus menyediakan data kependudukan yang mutakhir, akurat, dan terintegrasi.

“Pemanfaatan data kependudukan membantu verifikasi identitas sehingga pelaksanaan SPMB berjalan tertib dan akuntabel. Secara umum, sistem pelayanan kami tidak mengalami kendala, server dipantau sesuai prosedur,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Disdukcapil mengimbau orang tua murid mengurus pembaruan dokumen kependudukan secara berkala di loket resmi kelurahan dan kecamatan, tanpa perantara atau calo.

“Seluruh pengurusan administrasi kependudukan gratis tanpa biaya. Warga diharapkan tidak menunggu kebutuhan mendesak agar tertib administrasi dapat terwujud maksimal,” pungkasnya. (ADV).

Previous Post Disdik Kota Bekasi Sediakan 18.000 Kursi SMP Negeri
Next PostKejagung Minta Kabupaten Bekasi Tiru Model Pengelolaan Stadion Kota Bekasi