Empat TPS di Kabupaten Bekasi Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
KABUPATEN BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi telah usai, namun dalam hal ini ada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwilayah Kecamatan Cabangbungin yang berpotensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat bupati dan wakil bupati.
Saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi membenarkan akan hal tersebut.
"Berdasarkan UU 10 Tahun 2016 Pasal 112 ayat 2 huruf E, bahwa ada pemilihan yang sudah terdaftar DPT dia tidak memilih di TPS asal, berdasarkan pengamatan dan penelitian Panwascam Cabangbungin itu memang ada potensi di 4 TPS," katanya kepada palapapos.co.id.
Lebih lanjut, ia menjelaskan 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Cabangbungin yang berpotensi dilakukan PSU berada pada Desa Setialaksana dan ditemukan 21 pemilih yang mencoblos di TPS yang berbeda dari yang tercantum dalam surat undangan.
"Di TPS 02, 05, 07 dan 08 di Desa Setialaksana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan surat ke Bawaslu balasan dia melaksanakan 2 TPS di TPS 07 dan 08 berdasarkan hasil penelitiannya untuk dilaksanakan PSU gitu bang," ungkap Akbar Khadafi.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menjelaskan potensi dilakukan PSU di Kecamatan Cabangbungin merupakan permintaan dari pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jika ada KPU nanti akan memberikan keputusan dan mengkaji kondisi dilapangan, memenuhi unsur atau tidak kelayakan itu, tentunya kan ini masukan dari temen-temen pengawas TPS," ucapnya singkat. (Rob)
Editor : Yoedha.