
Para orang tua yang terlihat mengajak anaknya untuk menikmati panggung rakyat dan kampanye terbuka yang diselenggarakan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilapangan Multiguna, Kecamatan Bekasi Timur. PALAPA POS/Yudha.
DPD PSI Kota Bekasi Gelar Panggung Rakyat, Para Relawan Terlihat Ajak Anak Dibawah Umur
KOTA BEKASI - Terhitung sejak 21 Januari s.d 10 Februari 2024, para partai politik diperbolehkan untuk melakukan kampanye secara terbuka kepada masyarakat. Namun dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menerangkan bahwa para peserta Pemilu dilarang untuk melibatkan anak yang belum berusia 17 tahun dalam kegiatan politik.
Menurut pemantauan palapapos.co.id pada Jum'at (26/1/2024), DPD PSI Kota Bekasi menyelenggarakan kampanye terbuka di Lapangan Multiguna, Kecamatan Bekasi Timur dengan tema panggung rakyat dan turut hadir ketua umum PSI, Kaesang Pangarep. Namun sangat disayangkan, pada acara tersebut terlihat para relawan ataupun masyarakat turut serta membawa anak nya untuk menikmati hiburan yang disajikan oleh partai tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur, Beny Kurniawan dirinya sudah menyampaikan ke penyelenggara terkait keikutsertaan warga yang belum memiliki hak pilih atau masih dibawah 17 tahun dalam agenda tersebut
"Kita sudah sampaikan ke panitia, nanti kita buatkan laporan hasil pengawasan," ungkapnya singkat.
Selain itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian menjelaskan, jika hal tersebut dilakukan maka bisa dikategorikan sebagai eksploitasi terhadap anak.
BACA JUGA : Ajak Anak Kampanye, KPAD Kota Bekasi Sebut Itu Eksploitasi
"Memang sudah ada aturan dari KPU maupun Bawaslu terkait tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan politik. Sebenarnya kalau secara tumbuh kembang anak jangan sampai anak itu tereksploitasi," ucap Novrian.
Sekedar informasi, bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta dan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara.
Penulis : Yudha.