Disdukcapil Kota Bekasi Menunggu Juklak dan Juknis NPWP Berbasis NIK
BEKASI - Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufik Hidayat, Jumat (8/10/2021) mengatakan, kedepan NPWP akan disamakan dengan NIK pada KTP.
"Kita mengacu Perpres Nomor 83 Tahun 2021. Mekanisme dan tindak lanjut dari peraturan tersebut menunggu dari Kemendagri dan Kemenkeu,"ungkap Taufiq.
Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, NIK pada KTP akan menjadi nomor dasar dari NPWP. Akan tetapi dirinya belum bisa memberikan tanggapan lebih karena masih menunggu Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
"Menurut saya, jangan dulu dibahas pada tingkatan daerah, karena dalam tingkatan Kementrian juga Dirjen belum memberikan statmen apapun terkait langkahnya. Kalau diberikan Juklak dan Juknis kita tindak lanjuti,"ucap Taufik.
Ia menambahkan, menghindari kekacauan dibutuhkan ketenangan sebab ada dua data, dan data tersebut harus menghafal NIK dan NPWP. Sehingga, Kementrian keuangan harus menyesuaikan Nomor NPWP berbasis pada NIK. Jadi yang harus menyiapkan infrastruktur kesiapan baik itu dari sisi aplikasi maupun pemgembangan data base oleh Kemenkeu atau Direktorat Jenderal Pajak.
"Apabila pembahasan selesai di kementerian. Nomor NPWP akan disesuaikan dengan NIK di KTP. Saya juga belum tau apakah kartu berbeda atau di jadikan satu,"jelas Taufiq mengakhiri.
Penulis: Yudha