ilustrasi

Di luar Pulau Jawa dan Bali, Pemerintah Perluas PPKM Darurat ke Delapan Provinsi

JAKARTA - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 memperluas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat delapan provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Perluasan PKKM Darurat dilakukan di 15 kabupaten dan kota di delapan provinsi mulai, Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Kedelapan provinsi adalah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat.

-Sumatera Utara

Kota Medan

-Sumatera Barat

Kota Bukittinggi

Kota Padang

Kota Padang Panjang -Kepulauan Riau

Kota Batam

Kota Tanjung Pinang

-Lampung

Kota Bandar Lampung

-Kalimantan Barat

Kota Pontianak

Kota Singkawang

-Kalimantan Timur

Kabupaten Berau

Kota Balikpapan

Kota Bontang

-Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram

-Papua Barat

Kota Sorong

Kabupaten Manokwari  

PALAPAPOS © Juli 2021

Previous Post Tertinggi Se Tapanuli Raya, DAK Fisik Dinas Pendidikan Taput Besarannya Rp34 Miliar
Next PostPenyetaraan Jabatan Struktural ke Fungsional, Pemkab Toba Tunggu Pertimbangan Teknis Mendagri