Di luar Pulau Jawa dan Bali, Pemerintah Perluas PPKM Darurat ke Delapan Provinsi
JAKARTA - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 memperluas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat delapan provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.
Perluasan PKKM Darurat dilakukan di 15 kabupaten dan kota di delapan provinsi mulai, Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Kedelapan provinsi adalah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat.
-Sumatera Utara
Kota Medan
-Sumatera Barat
Kota Bukittinggi
Kota Padang
Kota Padang Panjang -Kepulauan Riau
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
-Lampung
Kota Bandar Lampung
-Kalimantan Barat
Kota Pontianak
Kota Singkawang
-Kalimantan Timur
Kabupaten Berau
Kota Balikpapan
Kota Bontang
-Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
-Papua Barat
Kota Sorong
Kabupaten Manokwari
PALAPAPOS © Juli 2021