Mesin sedot pasir di tangkahan tidak berijin memasukkan pasir basah yang baru disedot ke dalam truk angkut pasir di DAS Aek Sigeaon, Sipoholon. PALAPA POS/Hengki.
Deadline Seminggu: Penambang Pasir Ilegal Taput Harus Stop!
TAPANULI UTARA – Para pelaku tambang pasir ilegal di Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, Kecamatan Sipoholon, diberi tenggat waktu satu minggu untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan.
Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Taput, Mutiha Simaremare, Senin (26/1/2026) saat menjawab konfirmasi wartawan peduli lingkungan yang tergabung dalam tim investigasi. Sebelumnya, tim investigasi menemukan aktivitas tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon dan sejumlah lokasi lain di Taput.
Plt Kasatpol PP Taput, Mutiha Simaremare, mengakui bahwa seluruh aktivitas tambang pasir di sepanjang DAS Sigeaon tidak memiliki izin resmi.
“Kami berikan tenggat waktu satu minggu terhitung sejak hari ini untuk segera menghentikan segala aktivitas penambangan pasir di DAS Sigeaon,” ujar Mutiha di kantornya, Tarutung.
Ia menjelaskan, Satpol PP Taput beberapa hari sebelumnya telah mengimbau para pelaku tambang agar tidak menggunakan mesin penyedot pasir karena berpotensi merusak lingkungan. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
Satpol PP Taput juga berulang kali meminta para penambang melengkapi perizinan sesuai regulasi agar terhindar dari masalah hukum. Sayangnya, teguran tersebut tetap diabaikan.
“Untuk melakukan penindakan, kami memiliki keterbatasan personel dan anggaran. Namun dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas, bukan sekadar imbauan,” tegasnya.
Mutiha menambahkan, bentuk penindakan yang dimaksud adalah penyitaan seluruh mesin penyedot pasir dan mesin dompeng yang digunakan untuk menambang.
“Kami akan sita seluruh mesin penyedot pasir yang tidak berizin. Minimal dalam waktu seminggu sejak sekarang, penindakan pasti kami tuntaskan. Soal proses hukum, itu ranah aparat penegak hukum (APH). Kami akan berkoordinasi dengan Polres Taput,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, saat dikonfirmasi terpisah, menyatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera lakukan penyelidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026), tim wartawan peduli lingkungan melakukan investigasi di sepanjang DAS Sigeaon. Hasilnya, ditemukan aktivitas tambang pasir ilegal menggunakan mesin dompeng dan penyedot pasir di sejumlah titik, termasuk di dekat rumah pribadi Bupati Taput, JTP Hutabarat. Sedikitnya terdapat empat lokasi penambangan yang secara terbuka menggunakan mesin penyedot pasir dari Sungai Sigeaon.
Menyikapi maraknya praktik tersebut, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Taput mendesak pemerintah dan APH segera menertibkan serta menindak tegas para pelaku.
Ketua DPC GMNI Taput, Daniel P. Nababan, menilai aktivitas penambangan pasir ilegal secara masif di DAS Sigeaon berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, degradasi ekosistem sungai, kerusakan infrastruktur, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar.
“Praktik penambangan pasir ilegal di Sungai Sigeaon merupakan bentuk kejahatan lingkungan, terlebih jika dilakukan tanpa izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami mendesak pemerintah dan APH segera menindak tegas serta memproses hukum para pelaku,” tegas Daniel dalam keterangan tertulis. (Hengki).