Ketua KPU Taput Kopman Pasaribu didampingi Rudolf Sirait, Bernard Simanjuntak dan Sekretaris dalam agenda sosialisasi, Senin (27/3/2023). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Dapil dan Alokasi Kursi Pileg Taput Tidak Ada Pergeseran

TAPANULI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Angkasa Cafe dan Resto Tarutung, Senin, (27/3/2023).

Dalam agenda sosialisasi terungkap alokasi kursi hingga daerah pemilihan DPR Tapanuli Utara tidak ada perubahan.

Komisioner KPUD Taput dalam acara tersebut belum memfinalkan jumlah parpol (partai politik) yang akan menjadi peserta politik di wilayah kerjanya walaupun secara nasional ada 18 partai yang telah terdaftar peserta Pemilu.

Kegiatan dibuka resmi Ketua KPUD Taput Kopman Pasaribu didampingi Rudolf Sirait serta Bernard Simanjuntak dengan undangan para stakeholder serta Bawaslu.

Koordinator Divisi Teknis KPU Taput, Bernard Simanjuntak menjelaskan, untuk Pemilu DPR, Kabupaten Taput masuk pada Dapil Sumatera Utara (Sumut) 2.

Selain Taput adapun Kabupaten lain yang masuk Dapil Sumut 2 untuk Pemilu DPR yakni, Humbang Hasundutan (Humbahas), Toba, Samosir, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat. Sedangkan alokasi kursi sebanyak 30.

"Dengan jumlah kursi per Daerah Pemilihan sebanyak 10 kursi,"ujarnya.

Sedangkan Pemilu untuk Anggota DPRD Provinsi, Taput masuk Dapil Sumut 9, meliputi, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Toba, Humbang Hasundutan (Humbahas), Samosir, dan Kota Sibolga.

"Dengan alokasi kursi untuk Provinsi Sumut sebanyak 100 kursi, sedangkan jumlah kursi per daerah Pemilihan sebanyak 9," katanya.

Untuk Pemilu Legislatif di Taput tidak ada pergeseran Dapil maupun penambahan ataupun pengurangan kursi DPRD, dan telah ditetapkan 5 Dapil dan 35 Kursi

"Pemilu untuk anggota DPRD Kabupaten, Taput ditetapkan 5 Dapil dengan jumlah kursi sebanyak 35,"katanya.

Disebutkan, untuk Dapil Taput 1, terdiri dari wilayah Kota Tarutung, Siatasbarita, dan Adian Koting.

jumlah kursi 8.

Kemudian Dapil Taput 2 meliputi, Kecamatan Sipoholon, Pagaran, dan Parmonangan. jumlah kursi 6.

Dapil Taput 3 meliputi, Kecamatan Siborongborong dan Muara dengan jumlah kursi 7.

Selanjutnya Dapil Taput 4, meliputi, Kecamatan Sipahutar, Pangaribuan, dan Garoga dengan jumlah kursi 9.

"Dapil Taput 5 meliputi, Pahae Julu, Pahae Jae, Simangumban, dan Purbatua dengan jumlah kursi 5," tandasnya.

Penulis : Alponso

Previous Post Mahasiswa Desak Plt. Wali Kota Tri Adhianto Pecat Ismail Dari Baznas
Next PostPlt. Wali Kota Pimpin Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik