Wakil Ketua I DPRD Kota, sekaligus Plt Ketua DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin saat dialog dengan massa aksi di depan kantor DPRD Kota Bekasi, Senin (7/3/2022). PALAPA POS/ Yudha

Cegah Kekosongan, Anim Imamuddin Jabat Plt Ketua DPRD Kota Bekasi

BEKASI – Cegah kekosongan jabatan Ketua DPRD Kota Bekasi, Anim Imanudin menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Pengangkatan itu dilakukan usai adanya surat dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kota Bekasi terkait pergantian Ketua. Hal itu diumumkan secara resmi melalui di rapat Paripurna DPRD, Senin (7/3/2022).

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjelaskan, Hanan Tarya menjelaskan dalam sidang Paripurna posisi pimpinan DPRD diberikan kepada Saifudaulah asal fraksi yang sama yaitu Fraksi PKS.

"Pengganti Chairoman J.Putro adalah Saifudaulah, dan akan menyampaikan keputusan ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui Plt Wali Kota Bekasi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,"ungkapnya.

BACA JUGA : Setelah Didesak Mundur, Choiruman Akan Diganti

BACA JUGA : Chairoman J. Putro Pasrah Saat Ditanya Dana Rp 200 Juta

BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK

Namun saat rapat Paripurna sedang berlangsung, massa aksi dari Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia melakukan kembali aksi di depan gedung DPRD Kota Bekasi membuat Jl. Chairil Anwar sempat macet lantaran massa aksi memblokir jalan.

Pantauan palapapos.co.iddi lokasi kondisi kembali normal usai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD, Anim Imamuddin menemui massa aksi. Dalam pertemuan, Anim mengatakan, dirinya saat ini menduduki posisi sebagai Plt Ketua DPRD Kota Bekasi.

"Untuk mengantisipasi kekosongan pimpinan DPRD, hari ini saya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Bekasi. Hari ini saya hadir menemui para adik-adik mahasiswa yang sedang aksi, tidak ada alasan untuk anggota DPRD Kota Bekasi tidak menemui massa aksi,"ungkap pria yang juga menjabat sebagi Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi itu.

Lebih lanjut Anim pun mengatakan, saat ini DPRD mempunyai waktu satu pekan untuk membuat surat permohonan pengangkatan sekaligus pelantikan Ketua DPRD yang baru.

"Kita memiliki waktu tujuh hari kerja untuk pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Plt Wali Kota Bekasi untuk dilakukan pelantikan. Setelah disetujui Gubernur Jawa Barat surat akan masuk kembali ke DPRD Kota Bekasi,"katanya saat menemui massa aksi.

Penulis : Yudha

Previous Post IOSKI Taput Diminta Ciptakan Gerakan Senam 3S Bermuatan Kearifan Lokal  
Next PostNikson Nababan : Infrastruktur Urat Nadi Perekonomian Daerah