Penandatanganan berita acara serah terima aset beberapa waktu lalu di kantor Pemerintah Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha.
Aset Sudah Dibayar, Tapi Belum Diserahkan: Pemkot Bekasi Tagih Komitmen Pemkab Bekasi
KOTA BEKASI – Proses pengalihan aset Perumda Tirta Bhagasasi ke Pemerintah Kota Bekasi hingga awal Januari 2026 belum juga menemui titik terang. Padahal, pengalihan dua aset strategis tersebut sebelumnya ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025.
Kondisi ini menjadi sorotan publik, mengingat Pemerintah Kota Bekasi telah menyelesaikan pembayaran aset sejak tahun 2024. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai jadwal serah terima.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebut lambannya proses ini disebabkan belum tercapainya kesepakatan administratif antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Gubernur agar menjembatani persoalan ini. Konsistensi dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dijaga,” ujar Tri kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Tri menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah menginstruksikan kedua pemerintah daerah untuk segera menyepakati proses pengalihan aset, dengan batas waktu serah terima paling lambat 31 Desember 2025.
“Instruksi Pak Gubernur sudah jelas. Saya dan Pak Bupati diminta segera bersepakat. Namun faktanya, tenggat waktu tersebut terlewati tanpa adanya penyelesaian,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas keuangan daerah. Pasalnya, pengalihan aset tersebut merupakan bagian dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang wajib ditindaklanjuti.
“Pembayarannya sudah 100 persen selesai. Sekarang tinggal pelaksanaan rekomendasi BPK yang memang harus segera dituntaskan,” tegas Tri.
Pemerintah Kota Bekasi berharap, melalui fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proses pengalihan aset dapat segera diselesaikan demi kepastian hukum dan tertib administrasi keuangan daerah. (Yud).