APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp 8,3 Triliun
KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 8,3 triliun.
Hal itu diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini usai lakukan rapat paripurna, Jum’at (29/11/2024).
"Kami ucapan terimakasih kepada Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah atas rasa kebersamaan, kesepahaman dan keterbukaan selama pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 sehingga pembahasannya dapat terselesaikan,” Ani Rukmini.
Dari hasil pembahasan, postur APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 ditetapkan yaitu Rp 7,6 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 4,1 triliun lebih dan pendapatan transfer Rp 3,4 triliun.
Sedangkan pembiayaan terdiri dari penerimaan biaya sebesar Rp 729 miliar lebih. Dari rincian itu, total APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 8,3 triliun lebih.
Sementara itu Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan setelah proses ini, selanjutnya Raperda APBD tahun 2025 akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
"Pemerintah Kabupaten Bekasi tentunya mengapresiasi atas tanggapan dan saran Dewan terkait strategi peningkatan pembangunan serta upaya memicu peningkatan PAD Kabupaten Bekasi. Ini akan kita tindaklanjuti. Termasuk tingkat kehadiran ya ini akan kami lakukan teguran kepada para kepala perangkat daerah yang tidak hadir,” tutupnya. (Rob)
Editor : Yoedha.