
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang didampingi Wakil Bupati, Asep Surya Atmaja memimpin apel pagi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, bertempat di Halaman Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Senin (03/03/2025). (Foto : Jaja Jaelani)
Ade Kuswara Kunang Bakal Tindaklanjuti Dua Dinas yang Langgar SE Mendagri
KABUPATEN BEKASI - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang akan menindaklanjuti serta melihat terkait lelang proyek APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Tata Ruang serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi, Senin (3/3/2025)
Diketahui bahwa dua dinas tersebut diduga melanggar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/640SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Tahun 2025.
"Ya lihat nanti ya, lihat nanti," ucap singkat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang kepada palapapos.co.id.
BACA JUGA : Bupati Bekasi Diminta Gagalkan Lelang Proyek di Dua Dinas
Sebelumnya, Senin, (24/2/2025) Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Muhamad Fauzi meminta kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang untuk membatalkan lelang proyek APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 terhadap Dinas Cipta Karya dan Tata Tata Ruang serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi.
"Dengan adanya surat edaran Mendagri seharusnya di evaluasi kembali terhadap kinerja yang terburu-buru. Sangat tidak lazim, seakan ada pesanan dari periode kepemimpinan sebelumnya," katanya kepada palapapos.co.id.
"Aparatur birokrasi harus bekerja maksimal sesuai tata kelola sesuai tugas dan fungsi," ucapnya, Senin, (24/2/2025). (Rob)