Operasi yustisi di wilayah Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Senin (12/7/2021), PALAPA POS / Awang

58 Orang Tertangkap Operasi Yustisi di Medan Satria

BEKASI - Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berlangsung selama tiga hari, Senin (12/7/2021) petugas masih menadapati 58 pemilik tempat usaha melakukan pelanggaran di wilayah Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu menerangkan, saat operasi petugas mendapati 58 pemilik tempat usaha dilokasi tersebut dan dilakukan penindakan, 51 orang menjalani sidang secara virtual dan 7 orang lainnya tidak mengikuti sidang.

"Dari 58 pemilik tempat usaha dan warga yang masih makan di tempat, kita kenakan sanksi berupa denda Rp 30 ribu s.d Rp 40 ribu. Selain itu ada satu ibu rumah tangga yang kita kenakan sanksi sosial berupa membersihkan halaman kantor Kecamatan Medan Satria karena makan di tempat,"ucap Saut Hutajalu.

Terpisah Herlianti, seorang ibu rumah tangga yang terjaring operasi yustisi mengatakan, tidak keberatan kalau dirinya mendapatkan sanksi tersebut. "Tidak masalah mas, saya sudah biasa ko. Karena sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi di wilayah Jakarta karena tidak memakai masker,"katanya .

Herlianti mengatakan dirinya lebih memilih sanksi sosial dibandingkan harus membayar denda administrasi berupa uang.

Petugas gabungan yang diturunkan dalam operasdi yustisi terdiri dari unsure kepolisian/ Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP Kota Bekasi dan TNI.

BACA JUGA: Hari Pertama Operasi Yustisi PPKM Darurat, Banyak Ditemukan Pelanggaran di Bekasi Selatan

Sebelumnya palapapos.co.id. memberitakan, Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan banyak ditemukan pelanggaran, Kamis (8/7/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan, pihaknya masih menemukan pedagang yang membuka usahanya saat pemberlakukan PPKM Darurat.

"Ketika dilakukan operasi yustisi masih pedagang membuka usaha dan melayani pembeli,"ungkapnya kepada palapapos.co.id.

Selain itu, ditemukan pelanggaran makan dilokasi tempat usaha yang masih buka, dan ditindak selanjutnya mengkuti sidang yustisi

"Total tempat usaha masih buka saat petugas turun kelapangan ditemukan sembilan pemilik usaha dan 29 orang pelanggar PPKM Darurat. Pelanggar diminta hadir di kantor kecamatan Bekasi Selatan untuk mengikuti sidang yustisi,"ungkap Abi.

Penulis:Yudha

PALAPAPOS © Juli 2021

Previous Post Covid-19 di Toba Melonjak, Kontak Erat Perlu Menjadi Perhatian
Next PostKomisi A DPRD Toba Rekomendasikan Perangkat Desa Tidak Diberhentikan