15 Kabupaten dan Kota Luar Jawa- Bali Segera Terapkan PPKM Darurat
JAKARTA – Mulai tanggal 12 pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (9/7/2021) menyampaikan, penetapan PPKM Darurat kabupaten/kota di luar Jawa- Bali berdasarkan empat parameter yakni level asesmen 4, BOR (bad occupancy rate) di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen. PPKM Darurat di kabupate/kota di luar Jawa sesuai dengan PPKM Darurat di Jawa Bali atau Instruksi Mendagri nomor 15,16 dan 18/2021.
Pelaksanaan PPKM mendapat dukungan dari APBN dengan pemberian bantuan beras dari Bulog sebanyak 10 kg untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH dan 10 juta keluarga KPM program bantuan sosial tunai. “Pemerintah menyiapkan untuk bers 10 kg untuk 20 juta penerima, danlagi dip roses di Buloj dan Kementerian,”ungkapnya.
untuk 10 kg dan ini sedang dalam proses di Bulog dan kementerian keuangan,” tuturnya. 15 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM Darurat diantaranya, Provinsi Kalimantan Barat diantaranya, Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Berau. Kalimantan Timur diantaranya Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Kepulauan Riau diantaranya Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Lampung diantaranya Kota Bandar Lampung. Di NTB yakni Kota Mataram. Kemudian Papua Barat di Kota Sorong dan Manokwari. Provinsi Sumatera Barat yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang. Serta Sumatra Utara untuk Kota Medan. (red)