Wali Kota dan Wakil Walikota saat menggelar kegiatan rutin Subuh Keliling (Suling). Kegiatan ini akan dilakukan rutin setiap dua pekan sekali bergiliran di Masjid Kota Bekasi. (PALAPA POS/ NURALAM)

Wali Kota Klarifikasi Penghentian Sementara KS-NIK Di Acara Suling

BEKASI - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi klarifikasi alasan pihaknya menghentikan sementara program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS_NIK) terhitung 1 Januari 2020.

Wali Kota didampingi Wakil Walikota Tri Adhianto, Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawaty dan jajaran OPD menyampaikan beberapa alasan penghentian program tersebut saat melakukan giat Subuh Keliling (Suling) di Masjid Fathimiyyah Kecamatan Jatisampurna, Rabu (11/12/2019) pagi.

Dihadapan jamaah, diantaranya hadir Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mi'ran Syamsuri, Ketua PCNU Kota Bekasi, KH. Madinah, Ketua DMI Kota Bekasi  merangkap Ketua DMI Provinsi Jawa Barat, KH. Abdul Sodiq, serta Abu Bakar Rahzis, Lc, Wali Kota dalam kesempatan tersebut meminta restu agar upaya yang dilakukan pihaknya mengenai KS-NIK mendapat titik terang.

"Saya juga meminta doa kepada para Kiai dan tokoh agama dan juga kepada warga, untuk bersama membangun Kota Bekasi  agar tercapainya Visi dan Misi, serta berjalannya roda Pemerintahan ini bersama Wakil Wali Kota dan segenap stakeholder dengan baik," ujar Rahmat Effendi.

Dia mengulas pemberitaan mengenai Kartu Sehat berbasis NIK yang sedang ramai diperbincangkan, dijadikan motivasi untuk menumbuhkan kesatuan dengan menyampaikan berita yang benar.

"Betul, memang adanya tentang penundaan kartu sehat yang terhitung 1 Januari 2020. Kenapa harus ditunda?, karena aturan yang mengikat dan harus dipatuhi Kepala Daerah, terdapat di Undang Undang Nomor 40 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-red), Undang Undang Nomor 24 Tentang BPJS dan juga Peraturan Presiden Nomor 82  terkait Jaminan Kesehatan Nasional yakni Jaminan Kesehatan Daerah harus disinergitaskan dengan BPJS," paparnya.

"Jikalau tidak mengikuti aturan yang lebih tinggi, maka akan kena sanksi hukum. Kita harus harus taat hukum," tegas Rahmat.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi akan tetap berupaya memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh kesehatan secara gratis melalui APBD Kota Bekasi. Karena itu, ia meminta dukungan dan doa dari semua kalangan agar upayanya menempuh jalur konstitusi memperoleh hasil maksimal.

"Kartu Bekasi Sehat yang Saya tetapkan pada tahun 2012, Kepala Daerah yang diberikan kewenangan dengan adanya Undang Undang No. 23 mengenai kesehatan, pendidikan dan bantuan sosial yang ada di daerah. Oleh karena itu, Kartu Sehat itu ditunda. Saar ini sedang melakukan Judicial Review. Kami tetap berusaha untuk minta fatwa juga ke Mahkamah Agung, dan mudah mudahan kita bisa dikabulkannya permohonan minimal mendapatkan fatwa dari MA. Kita lihat, kasian para warga yang belum memiliki tanggungan kesehatan dan tidak mampu untuk membayarkan sebulannya sangat complicated luar biasa," ungkap Rahmat.

Secara tegas dia mengatakan, pelayanan kesehatan gratis tidak berhenti.

"Misalkan ada yang sakit, dengan BPJS tidak tercover karena BPJS dibatas waktunya, bisa Kita teruskan pakai KS NIK. Pemerintah pusat agar segera mereview, jangan sampai terjadi duplikasi cost (memakai double antar Kartu Sehat dan BPJS)," terangnya.

"Saya dan Mas Tri hanya berharap bisa kembali membuat warga nyaman menggunakan jaminan kesehatan daerah ini, dan kita pasti memiliki solusi. Untuk itu, mari kita sampaikan ke masyarakat dengan benar, jangan memihak dan menyudutkan saja bahwa Pemerintah tidak membela warganya" tandasnya. (lam)

Baca Juga: Pemkot Bekasi Pastikan KS-NIK Masih Bisa Dimanfaatkan

Baca Juga: Mahasiswa Tolak Penghentian Program KS-NIK

Baca Juga: Soal KS-NIK, Wali Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Program

Baca Juga: KS-NIK Dihentikan, Ketua DPRD Anjurkan Wali Kota Bekasi Koordinasi Dengan BPJS

Baca Juga: Sekretaris PDIP Kota Bekasi: Kalau KS NIK Tidak Ada Masalah, Jangan Takut Diaudit

Previous Post Warga Pertanyakan Janji Anies Tentang Pengoperasian Becak
Next PostNadiem Tambah Kuota Jalur Prestasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru