Nadiem Tambah Kuota Jalur Prestasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anwar Makarim berencana menambah kuota dari 15 persen menjadi 30 persen untuk jalur prestasi penerimaan siswa untuk jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi.
"Ke depan arah kebijakan diperlonggar, yang sebelumnya jalur prestasi 15 persen menjadi 30 persen," katanya saat menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" di Jakarta, Rabu (11/12/2019). Dengan demikian, kuota penerimaan siswa lewat jalur zonasi minimum 50 persen, jalur afirmasi untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar 15 persen, siswa pindahan lima persen, dan jalur prestasi 30 persen. "Ini merupakan kompromi antara aspirasi orang tua dan semangat pemerataan," kata Nadiem. Ia mengatakan bahwa pelonggaran kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan pemerataan dalam sistem zonasi, mengingat masih ada daerah yang kesulitan menerapkannya. "Zonasi sangat penting, kami mendukung penuh inisiatif zonasi. Tapi ada beberapa daerah yang kesulitan dalam menerapkan sistem zonasi ini," katanya. Ia mengatakan bahwa dalam hal ini daerah tetap memiliki kewenangan dalam menentukan proporsi final kuota penerimaan siswa dan menetapkan wilayah zonasi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga berharap pemerintah daerah bisa bergerak bersama dengan pemerintah pusat dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.
Nadiem juga menyampaikan empat program pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar". Program tersebut meliputi perubahan pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. "Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan presiden dan wakil presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelas Nadiem. Penyelenggaraan USBN pada 2020 diterapkan dengan ujian hanya diselenggarakan sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). Melalui hal itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Untuk anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran. Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. (red)