IST.

Waduh...Karyawan PT. ABB Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Polisi di Jerat Pasal 363

KOTA BEKASI - Wilson Pardede yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) yang mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru laporkan salah seorang karyawan perusahaan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (30/6/2025).

Laporan tersebut dilakukan lantaran karyawan yang sebagai terlapor, Hertog diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan di jerat pasal 363.

Menurut surat laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/1508/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA yang diterima palapapos.co.id, korban adalah sebagai Direktur Operasional PT. ABB (Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru), selanjutnya terjadi permasalahan antara korban dengan Presiden Direktur (Presdir) PT. ABB.

Sehingga terjadi pemecatan sepihak oleh Presdir PT. ABB, setelah terjadi pemecatan sepihak, kantor korban digambok oleh Presdir PT. ABB. Padahal barang-barang yang berada dalam ruangan tersebut masih milik korban, pada saat kejadian barang-barang yang berada dalam kantor korban telah diambil tanpa seijin dan sepengetahuan korban sebagai pemilik barang.

Saat dikonfirmasi, Wilson Pardede sebagai pelapor menjelaskan bahwa insiden pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, (28/6/2025). Dalam kurun waktu dua hari, dirinya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Saya berharap pihak kepolisian Metro Bekasi Kota untuk segera memproses laporan tersebut. Jangan sampai terlapor dibiarkan begitu saja," katanya, Rabu (23/7/2025). (Yud).

Previous Post Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Resmikan Taman Sawitri
Next PostSistem Sanitary Landfill di TPA Sumur Batu Berlanjut