
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi saat konfrensi Pers,usai tertangkapnya terduga pelaku penghinaan terhadap suku Betawai di daerah Slawi, Jawa Tengah, Senin (18/10/2021). PALAPA POS/ Yudha
Venus Terduga Pelaku Penghina Suku Betawi Terancam 5 Tahun Penjara
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap Venus terduga pelaku ujaran kebencian terhadap suku Betawi yang viral sepekan lalu. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi mengatakan penangkapan terhadap tersangka di daerah Slawi, Jawa Tengah pada Minggu (17/10/2021).
"Kami menangkap pelaku pada Minggu (17/10/2021) ketika pelaku melarikan diri ke daerah Slawi Jawa Tengah, dan penangkapan terjadi ketika pelaku sedang karaoke. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan Polres Metro Bekasi Kota,"Kata Kombes Pol. Aloysius Suprijadi saat konferensi pers, Senin (18/10/2021)
BACA JUGA: Damin Sada Laporkan Dugaan Penghinaan Terhadap Suku Betawi
Tersangka dikenakan Pasal 16 JO Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 335 KUHP.
"Saat ini kami mengumpulkan barang bukti berupa 1 buah flashdisk yang berisi rekaman dan 1 buah baju milik tersangka. Pelaku dijerat hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,"ucapnya kembali.
Terpisah Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (JAJAKA) Nusantara Damin Sada mengapresiasi langkah cepat penangkapan pelaku yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.
"Alhamdulilah, Polres Metro Bekasi Kota beserta jajaran cepat menangkap pelaku penghinaan terhadap Suku Betawi. Kita serahkan saja kepada kepolisian untuk menindak secara hukum yang berlaku,"ungkap Damin Sada saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota.
Penulis: Yudha