KPK Periksa Terpidana Andi Narogong Kasus Korupsi KTP-el
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana Andi Narogong di Lapas kelas I Tangerang Banten, Senin (18/10/2021) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang, Banten untuk tersangka PLS atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP el),"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Satus Andi merupakan terpidana perkara korupsi KTP-el menjalani pidana penjara selama 13 tahun di Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada September 2018.
Dalam kasus yang sama setelah dilakukan pengembangan, tanggal 13 Agustus 2019 diumumkan tersangka diantaranya, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
Keempat orang terwsebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANT/RBS)