Usai Dilantik, Saifuddaulah Ditunjuk Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara
KOTA BEKASI - H. M. Saifuddaulah ditetapkan menjadi Ketua DPRD Sementara pasca dilantik dan diambil sumpah anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029, Senin (26/8/2024).
"Penunjukan Ketua DPRD Sementara ini merupakan amanah partai, berdasarkan Surat Keputusan DPD PKS Kota Bekasi merujuk SK DPW PKS Provinsi Jawa Barat. Semoga saya bisa menjalankan amanah ini hingga terbentuknya ketua DPRD definitif," papar Saifuddaulah, yang juga Ketua DPRD Kota Bekasi 2022-2024.
Menjadi Ketua Sementara di awal pelantikan, bukan kali ini saja buat politisi senior PKS ini. Pasalnya awal pelantikan DPRD periode 2019-2024, Saifuddaulah juga menjadi ketua DPRD sementara hingga ditetapkannya Ketua DPRD definitif.
"Ini menjadi sejarah, karena dua kali saya menjadi Ketua Sementara di awal pelantikan dewan," ungkap Saifuddaulah.
Sementara mendampingi Saifuddaulah hanya satu wakil DPRD yakni Oloan Nababan dari PDI-Perjuangan. Sebagaimana UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 165 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.
2) Pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.
"Tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara ini, membutuhkan energi yang cukup besar serta jalinan kerjasama yang kuat dan harmonis dari segenap anggota DPRD, termasuk di dalamnya Sekretariat DPRD Kota Bekasi," papar Saifuddaulah dalam awal sambutan sebagai Ketua DPRD Sementara.
Saifuddaulah memaparkan, dirinya bersama Wakil Ketua Oloan akan mempersiapkan dan mengantar kelengkapan dewan. Mulai tata tertib dewan hingga ditetapkannya Ketua DPRD definitif. Sebagaimana PP 12 tahun 2018 pasal 34 ayat 3, bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas: A) Memimpin Rapat DPRD; B) Memfasilitasi Pembentukan Fraksi; C) Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD; dan D) Memproses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif.
"Semoga semua berjalan lancar dan sesuai tenggat waktu atau sekitar 1 bulan ke depan, semua sudah terbentuk tatib dan ditetapkan Ketua DPRD definitif," pungkas Saifuddaulah.
Seperti diketahui, anggota DPRD Kota Bekasi sebanyak 50 orang terdiri dari 25 anggota dewan lama dan 25 orang anggota DPRD baru. Dengan prediksi Fraksi terdiri dari 7, Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN-PPP (Amanah Persatuan) dan Fraksi Demokrat-PSI (Demokrat-Solidaritas). (Red)