Bupati Taput Nikson Nababan saat Sidak, Senin (17/2/2020), melihat fasilitas RSUD Tarutung yang masih butuh pembangunan. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Upaya Penyertifikatan RSUD, Nikson: Kita Harus Amankan Aset Pemerintah

TAPANULI UTARA - Selain peningkatan kualitas pelayanan pasien berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung, Tapanuli Utara melalui pembangunan fisik. Upaya penyertifikatan lahan juga merupakan salah satu perintah Undang-Undang dalam kerangka pengamanan aset yang harus dilakukan Pemerintah.

“Kita punya planning besar untuk RSUD Tarutung, beberapa kali terganjal akibat status lahan karena HKBP mengklaim itu milik mereka," kata Bupati Taput Nikson Nababan disela melakukan Sidak, Senin (17/2/2020).

Nikson mengatakan, kondisi bangunan maupun sarana prasaran RSUD butuh pengembangan melihat fakta tingkat kunjungan pasien membludak.

“Kalian lihat sendiri, kita tidak bisa berbuat lebih untuk pengembangannya, hanya bisa rehab kecil, padahal puluhan miliar anggaran bisa kita rebut untuk membangunnya. Makanya kita tidak mau lagi ini jadi ganjalan," ungkap Bupati.

Saat ditanyakan Surat Pastoral Ephorus HKBP bahwa Bupati Taput melanggar kesepakatan dan tetap mengklaim lahan RSUD milik HKBP, Nikson mengaku dirinya tidak pernah menanda tangani surat pernyataan kalau tanah tersebut adalah milik HKBP.

“Tapi kalau Pemerintah dan HKBP sama-sama memajukan pelayanan RSUD demi pelayanan kesehatan masyarakat Tapanuli Utara, itu yang saya sepakati, dan jauh sebelum menjadi Bupati tidak pernah terdengar masalah sengketa kepemilikan, namun itu muncul setelah kita mau mengembangkannya," ujar Nikson.

Selain itu sebutnya, selaku Pemerintah wajib mengamankan dan menjaga aset serta tidak boleh mengalihkan ke pihak ketiga.

"Selaku kepala daerah saya wajib menjaga aset Pemerintah seperti RSUD. Saya tidak berwenang menyerahkan lahan dan bangunan tersebut kepada pihak HKBP, walaupun saya sendiri jemaat (ruas) HKBP," tegas Bupati.

Dirinya berharap, masalah kepemilikan tanah tersebut agar diselesaikan secara hukum tanpa melibatkan jemaat (ruas) dan masyarakat umum.

“Kalau memang itu bukan punya kita menurut hukum, ya kita pindah tapi alangkah baiknya HKBP mengalah demi kemajuan RSUD Tarutung," pintanya.

Seperti diketahui, Pemerintah dan Huria Batak Kristen Protestan (HKBP) saling klaim masalah kepemilikan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Bahkan, dalam ibadah Minggu (16/2/2020) dibacakan Surat Pastoral Ephorus HKBP dalam Warta Jemaat di Gereja HKBP Pearaja kalau lahan RSUD Tarutung adalah tanah milik HKBP berdasarkan surat serah terima tanah dan bangunan dari Rheinische Missiongesellschaft (RMG) kepada HKBP pada tanggal 8 Juni 1928 di Pearaja.

Selanjutnya surat pengembalian aset tanah dari Kementerian Kesehatan RI ke HKBP tahun 1954 silam dan perjanjian kerjasama untuk meningkatkan pelayanan pada RSUD antara HKBP dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Terkait adanya surat Pastoral yang dibacakan dalam ibadah Minggu di HKBP, hingga berita ini diturunkan Humas HKBP belum bisa dihubungi. (als)

Baca Juga: Pasien Membludak, RSUD Tarutung akan Tambah Dokter Spesialis Jantung

Baca Juga: Bupati Nikson Sidak RSUD Tarutung Usai Pimpin Hari Kesadaran Nasional

Previous Post Tabrakan Beruntun, Pengendara CBR Tewas Ditempat
Next PostSetelah Buah Berondolan Ditinggal, Pohon Kelapa Sawit Nyaris Mati Dililit Rumput