TPS Liar Berusia 30 Tahun Ditutup Dinas Lingkungan Hidup
KOTA BEKASI - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar berusia 30 tahun yang berlokasi di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat ditutup dan sampahnya pun mulai diangkut. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto saat ditemui dilokasi, Jum'at (27/10/2023).
"Saat ini di estimasi kan hampir 30 ribu ton sampah yang kita angkut, dengan kemampuan daya yang kita miliki, kita kerahkan 2 unit armada berat dan kemungkinan akan ditambahkan lagi alat berat nya dan per hari nya kita kerahkan 40 armada truck sampah untuk mengangkut sampah liar ini," katanya. Lebih lanjut, keberadaan TPS liar tersebut sudah ada sejak 1992 dan pemilik tanah merupakan milik PT Guntur Bumi. Akan tetapi Yudianto pun menjelaskan bahwa setiap warga dan stake holder lainnya memiliki tanggungjawab untuk menjaga kebersihan lingkungkan dari tumpukan sampah liar. "Masalah sampah bukan tanggungjawab pemerintah saja, namun tanggungjawab seluruh aspek termasuk masyarakat, bagaimana pengelolaan sampah dari hulu dan hilir," ungkap Yudianto. Terpisah, Camat Bekasi Barat, Gutus Hermawan mengungkapkan, pihaknya meminta kepada pemilik untuk menutup lahan tersebut, agar tidak ada masyarakat yang membuang sampah dilokasi tersebut. "Sesudah di bersihkan, nanti kewenangan pemilik lahan mau dibuat seperti apa. Jangka pendek nya kita meminta kepada pemilik untuk ditutup, agar tidak ada yang membuang sampah lagi," tukasnya.
Penulis : Yudha.