
Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi diruangannya, Selasa (29/6/2021). PALAPA POS /Alpon Situmorang
Tidak Penuhi Unsur, Penyidik Hentikan Laporan YLH Terhadap Martua dan Alfredo
TAPANULI UTARA - Prof YLH sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pidana UU ITE, juga membuat laporan di Polres Taput dugaan pidana dialamatkan terhadap Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing. Melalui gelar perkara Senin (28/6/2021) kemarin, Polres Taput menghentikan penyelidikan karena tidak cukup unsur.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penghentian penyelidikan atas laporan Prof YLH. "Laporan Prof YLH atas terlapor Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang kita hentikan penyelidikannya, karena tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana,"ungkapnya. Selasa (29/6/2021).
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Petualangan Prof YLH di Dunia Maya Bakal Berakhir di Jeruji
BACA JUGA: Lagi, YLH Dipolisikan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
BACA JUGA: Ulah Medsos Prof YLH Berujung di Kepolisian
Penghentian penyelidikannya atas dua orang terlapor, dasarnya penguatan keterangan saksi Ahli ITE dan ahli bahasa serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.
“Laporan tertulis pelapor Profesor Yusuf Leonard Henuk atas terlapor Martua Situmorang dihentikan penyelidikan karena tidak cukup unsur. Sedangkan laporan terbuka pelapor Profesor Yusuf Henuk terhadap terlapor Alfredo Situmorang dihentikan penyelidikan karena tidak cukup unsur,”kata Walpon Baringbing.
Penulis: Alpon