
Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat memberikan keterangan di Mapolres, Selasa 29/6/2021). PALAPA POS / Alpon Situmorang
Ditetapkan Tersangka, Petualangan Prof YLH di Dunia Maya Bakal Berakhir
TAPANULI UTARA - Petualangan Prof YLH yang kerap warnai dunia maya belakangan ini berujung proses hukum setelah ditetapkam menjadi tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.
Aksi jari tangan di akun facebook atas nama Yusuf Leonard Henuk, Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ' Inspektur Vijay' bakalan mendekam dibalik jeruji pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dosen IAKN tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Baringbing kepada palapapos.co.id, Selasa (29/6/2021).
BACA JUGA: Lagi, YLH Dipolisikan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
BACA JUGA: Ulah Medsos Prof YLH Berujung di Kepolisian
Dipaparkan Baringbing, hasil penyelidikan tim penyidik, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk .
Lebih jauh dia menyebutkan, bukti permulaan yang cukup di tambah dengan keterangan saksi ahli, yaitu ahli Bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan, dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka,"ungkapnya.
Gelar perkara yang dilakukan dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata kemarin sebut Baringbing, tersangka diancam pidana pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).
"Ancamannya dibawah empat tahun, dan Polres akan mengeluarkan SP2HP kepada Prof YLH. dan akan memanggil serta memintai keterangan sebagai tersangka,"ungkapnya.
Penulis: Alpon