Tidak Patuh Terhadap Partai, Joko Widodo dan Keluarga Dipecat PDI Perjuangan
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi di pecat dari PDI Perjuangan, Senin (16/12/2024).
Hal itu terbukti dari dengan adanya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan dengan nomor surat yang berbeda dan ditujukukan kepada masing-masing individu.
Surat Keputusan (SK) dengan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo.
Dalam secarik kertas tersebut tertulis bahwa Joko Widodo yang ditugaskan oleh PDI Perjuangan sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014 s.d 2019 dan 2019 s.d 2024 telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Terlebih dalam surat tersebut, Joko Widodo disebut secara terbuka tidak mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai calon presiden (capre) yang di usung oleh PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024.
Silahkan Klik : Surat Keputusan (SK) Pemecatan
Selain itu, pria yang akrab disapa Jokowi tersebut dinilai telah merusak sistem demokrasi di Indonesia yang dimana dalam hal ini melalukan intevensi terhadap Mahkamah Konstitusi.
"Menetapkan, memberi sanksi pemecatan kepada Jokowi dari keanggotaan PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun.
Sekedar informasi, Surat Keputusan (SK) yang diperuntukan kepada Gibran Rakabuming Raka bernomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan Muhammad Bobby Afif Nasution bernomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024. (Red)