Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

Tersangkut Korupsi, Tiga PNS Pemkab Humbahas Diberhentikan Tidak Hormat

DOLOK SANGGUL - Akibat tersangkut kasus pidana korupsi, sebanyak tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diberhentikan dengan tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Humbahas, Domu Lumban Gaol melalui Kabid pembinaan karir dan disiplin, Syahrizal Simamora kepada wartawan, di ruang kerjanya, mengatakan, pemberhentian kepada tiga PNS diatas dilakukan pada Desember, akhir tahun lalu.

Ketiga PNS dimaksud adalah Henri Manurung (staf pegawai Puskesmas Onanganjang), Zimbroben Ompusunggu (Sekertaris BPKPAD) dan Binsen Tinambunan (tenaga pengajar SMPN 1 Baktiraja).

Dia menjelaskan, pemberhentian kepada tiga PNS itu adalah tindak lanjut dari amanah keputusan bersama Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15/2018, Nomor 153/Kep/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS atau ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan atau pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.

Katanya lagi, bahwa sesuai dengan amanah keputusan bersama diatas, PNS tersangkut korupsi yang sudah divonis PN telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga harus dilakukan penindakan tegas melalui pemberhentian dengan tidak hormat. Lebih lanjut, sambung Syahrizal, sesuai putusan PN, bahwa  PNS Henri Manurung tersangkut korupsi sebagai bendahara Sekretariat (Bensek) Setdakab Humbahas tahun 2010. 

Zimbroben Ompusunggu tersangkut korupsi pada jabatan salahsatu kasi pada bidang anggaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) tahun 2008, sekarang Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) PP 18/2016. Sementara Binsen Tinambunan terjerat korupsi pada jabatan kepala sekolah SMPN 1 Parlilitan tahun 2012.

“Terkait pemberhentian tidak hormat kepada tiga PNS itu, kita hanya menjalankan aturan. Sebab keputusan bersama itu berlaku secara nasional di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Jika Pemerintah Kabupaten/Kota melalui BKD tidak mengindahkan keputusan bersama tadi maka maka kepada BKD akan mendapat sanksi,” ujarnya.

Kata Syahrizal, dengan keluarnya surat pemberhentian tersebut, kepada yang bersangkutan juga dilakukan pemutusan gaji dari pemerintah. Dengan keluarnya surat keputusan bersama diatas, Syahrizal menghimbau para ASN bekerja secara maksimal dalam melakukan pelayanan publik serta  mematuhi peraturan yang berlaku. 

“Jika ASN bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tufoksi) masing-masing dan berpedoman dengan peraturan perundang-undangan, maka ASN akan nyaman dan terhindar dari jeratan hukum,” tandasnya. (and)

Previous Post Akibat Anak bermain Korek Api, Kediaman Pedagang Kerang Nyaris Ludes Terbakar
Next PostOperasional KMP Ihan Batak Berakhir