KMP Ihan Batak di pelabuhan Ajibata dan surat yang diterbitkan Kadishub Provsu Mohammad Zein. PALAPAPOS/Jes Sihotang

Operasional KMP Ihan Batak Berakhir

TOBASA - Sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinasi Sumut, Nomor 551 4/536/A I/1113/2684 tertanggal 4 Desember 2018 lalu, yang ditujukan kepadan GM ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Sibolga, bahwa persetujuan pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan untuk KMP Ihan Batak berlaku sejak tanggal 25 Desember sampai dengan 9 Januari 2019, itu artinya operasional KMP Ihan Batak untuk penjadwalan sementara berakhir pada, Rabu (9/1/2019).

"Jikalau krunya mengoperasikan kembali tanpa adanya surat pemberian ijin berlayar, itu artinya mengoperasikan KMP Ihan Batak secara ilegal, sebab SOP-nya demikian, ujar salah seorang sumber, B Manik (55) di area state parkiran KMP Ihan batak AJibata.

Adapun surat yang ditandatangani Mohammad Zein, selaku Kepala Dinas Perhubungan Provsu, perihal pengoperasian sementara KMP Ihan Batak, didasari/memperhatikan Surat-surat Permohonan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Sibolga nomor: OP. 010/1/2/ASDP/SBG-2018.

Selanjutnya, disesuaikan dengan berita acara peninjauan lapangan kesiapan alur dan Dermaga Pelabuhan Sungai dan Danau Ajibata dan pelabuhan sungai dan Danau Ambartita dalam angkutan Natal 2018 dan tahun baru 2019.

Sembari menunggu diterbitkannya Surat keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang penetapan lintas dan persetujuan pengoperasian KMP Ihan Batak, maka batas akhir sementara pengoperasian KMP Ihan Batak akan ditinjau kembali.

Dalam surat juga disebut bahawa nama kapal adalah KMP Ihan Batak, lintas Ajibata-Ambarita (PP/pulang pergi), nama perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), nama pemilik/Penanggung jawab Anang Wahyudi, Nomoir wajib Pajak 01.061.041.8-093.000 dan nomor SIUAP: C.410./AP 003/DPRD/1993.

Surat kadishub Provsu ini juga ditembuskan kepada Kadishub Kabupaten se-kawasan Danau Toba, kepada Syahbandar Belawan dan Kepada Kepala UPT ADP Parapat, dan pantauan sementara KMP Ihan Batak masih beroperasi dilapangan dengan tenggat waktu hari ini. (jes)

Previous Post Tersangkut Korupsi, Tiga PNS Pemkab Humbahas Diberhentikan Tidak Hormat
Next Post263 CPNSD Humbahas Formasi 2018 Diminta Pemberkasan