
Tersangka terduga penyerobotan lahan saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (27/2/2023). PALAPA POS/ Yudha
Tersangka Oknum Pejabat Pemkot Bekasi Jalani Sidang Penyerobotan Lahan
KOTA BEKASI - Lima orang tersangka diantaranya, pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tersangka atas dugaan penyerobotan tanah di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi menjalani sidang, dan saat ini kelima tersangka sudah mendekam di Lapas Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa barat, Selasa (28/2/2023).
Asisten Kuasa Hukum warga, Fajar Juliansyah menjelaskan, kelima orang tersebut Encep Suherman, Derry Rismawan, Chaerul Anwar, Ilyas Bin H. Hasbullah dan Abdul Rochim diduga lakukan penyerobotan tanah kurang lebih seluas 1 hektare milik warga.
"Dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan lima tersangka terjadi pada tahun 2010 silam, dan baru terungkap saat ini. Sedangkan terduga tersangka sudah dibekuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan dititipkan di Lapas Bulak Kapal," ucapnya.
Lebih lanjut, Fajar Juliansyah menyatakan jika terbukti bersalah, kelima orang tersebut dijerat hukuman pidana dengan kurun waktu masing-masing 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara.
"Kelima tersangka jika terbukti, terancam penjara sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun," katanya kepada palapapos.co.id.
Sekedar informasi, kelima orang tersebut diketahui merupakan satu orang pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondok Gede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha) dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat.
Penulis : Yudha