Polres Metro Bekasi Kota saat konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sintetis, Senin (27/2/2023). PALAPA POS/ Yudha

Jual Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Pemuda Tambun Digiring Polisi

KOTA BEKASI - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota ungkap penyebaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 12,67 kg yang berlokasi di Villa Permata, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki, Senin (27/2/2023), menjelaskan, tersangka berinisial MR (23) kedapatan menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada masyarakat menggunakan media online instagram.

"Menurut informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis tembakau sintetis. Maka dari itu Satresnarkoba Unit 2 Polres Metro Bekasi Kota lakukan penyelidikan dan pengembangan disekitar daerah tersebut,"katanya saat lakukan konfrensi pers.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki menyatakan, tersangka dikenakan pasal 112 ayat dua dengan hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, pasal 113 ayat dua tersangka dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau minimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun. Sedangakan pasal 114 ayat 2, dipidana mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

"Pemilik akun instagram masih kita cari (DPO-red) dan pemasarannya pun tersangka menjual melalui akun instagram kepada masyarakat yang sudah terjerumus,"tukasnya.

Penulis : Yudha

Previous Post Ketua DPRD Kota Bekasi Kunjungi Warga Kebanjiran
Next PostTersangka Oknum Pejabat Pemkot Bekasi Jalani Sidang Penyerobotan Lahan