Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bekasi, Dariyanto. PALAPAPOS/Nuralam

Terkait Penghapusan Pegawai Honorer, Ketua Fraksi Golkar Minta Kejelasan Sistem Penggajian PPPK

BEKASI - Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Senin (20/1/2020) kemarin, sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Keputusan itu pun ditanggapi beragam. 

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bekasi, Dariyanto meminta adanya kejelasan mengenai sistem penggajian PPPK. 

Menurutnya, dalam Undang-Undang ASN itu diatur bahwa gaji PPPK dibebankan kepada Pemda melalui APBD. Kalau ada kekurangan, sambungnya, pemerintah pusat akan memberikan bantuan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

"Harusnya, kalau PPPK yang mengatur pemerintah pusat, maka untuk gaji, mereka juga yang menanggung. Saya minta kejelasan itu. Kan kalau mereka yang tanggung, beban Pemda melalui APBD bisa berkurang," ujar Dariyanto, Selasa (21/1/2020).

Selain meminta kejelasan mengenai gaji, Politisi Golkar ini juga meminta solusi apabila terjadi pengurangan sumber daya manusia (SDM), yang sebelumnya bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di Kota Bekasi terdapat 12 ribu pegawai dengan status Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Mereka mayoritas mengisi posisi pelayanan publik, seperti di kantor kelurahan, guru hingga petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Pegawai TKK ini, tambah Dariyanto, nantinya wajib mengikuti tes untuk menjadi PPPK. Pegawai TKK yang mengikuti test, tidak mesti semuanya lulus. Sebab, pengangkatan PPPK akan dilakukan secara bertahap.

"Nah, yang enggak lulus, sementara tenaganya masih dibutuhkan. Nanti solusinya seperti apa?. Karena kalau pelayanan publik terganggu, yang disalahkan Pemkot Bekasi, bukan pemerintah pusat. Di satu kantor kelurahan sebagai contoh, pegawai PNS hanya enam orang, yakni lurah, Sekertaris lurah dan para kasie, sisanya pegawai TKK," tutupnya. (lam) 

Previous Post Soal THM Tidak Berizin, Komisi IV Minta Eksekutif Jangan Mencla-Mencle
Next PostBupati Nikson Tegaskan Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Harus Jadi