Keterlibatan legislatif sangat dibutuhkan dalam memuluskan proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi. PALAPAPOS/Nuralam

Terkait Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi, Ketua DPRD Kota Bekasi: Keterlibatan Legislatif Sangat Dibutuhkan

BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro menjelaskan proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi masih dalam tahapan yang cukup panjang. Keterlibatan legislatif pun sangat dibutuhkan dalam memuluskan pemisahan ini.

“Memang harus saya sampaikan secara jujur, selama ini kita baru mendapatkan pemberitahuan progres pemisahan pelayanan aset PDAM, tapi belum dilibatkan masalahnya, mungkin juga kondisi pada pemerintahan sebelumnya, jadi baru sebatas mengetahui,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).

Choiruman juga menyebut, pasca dilakukannya perhitungan yang dilakukan tim appraisal, melalui suratnya Wali Kota Bekasi baru menyampaikan delapan titik aset milik Kota Bekasi yang bukan tergabung dalam PDAM Tirta Bhagasasi dan hal itu disampaikan Wali Kota Bekasi pada tanggal 27 Desember 2019.

“Jadi setelah dilakukannya perhitungan, muncul surat Wali Kota Bekasi yang ditunjukan kepada Bupati, bahwa ada delapan titik aset Kota Bekasi. Itu hasil perhitungan tim akuntan publik yang dilakukan Kota Bekasi. Nah ini menjadi pertanyaan, kenapa tidak dimasukan pada awal perhitungan sebelumnya,” ujarnya.

Lebih jauh, Choiruman mengaku, bahwa Kota Bekasi belum menganggarkan untuk pemisahan aset ini., karena belum adanya kesepakatan bersama tentang hasil nilai yang telah dihitungkan.

“Pembiayan itu setelah adanya kesepakatan, jadi belum. Kita yang pasti, memandang itu bukan sebagai sebuah kebijakan di DPRD. DPRD belum pernah diajak terlibat langsung secara utuh. Nanti kita akan tanyakan ke Wali Kota,” pungkasnya. (lam)

Previous Post Gunakan Mikroba Google, Hasil Panen Petani Jagung Desa Onan Runggu Meningkat Dua Kali Lipat
Next PostSoal THM Tidak Berizin, Komisi IV Minta Eksekutif Jangan Mencla-Mencle