Hak jawab dari Humas Pemkot Bekasi terkait penayangan berita dari palapapos.co.id yang berjudul Pengakuan Warga, Buat Suket Kematian di Kelurahan Margahayu di Bandrol Rp 550 Ribu. PALAPAPOS/Nuralam

Terkait Dugaan Pungli, Kelurahan Margahayu Berikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Hak Jawab Berita

Sehubungan dengan pemberitaan di media online:  1.    Palapapos.co.id berjudul “Pengakuan warga, buat Suket Kematian di Bandrol Rp550.000 di Kelurahan Margahayu Bekasi Timur” tayang pada Senin, 13 Januari 2020;

Berikut ini kami sampaikan tanggapan dan tindak lanjut terkait hal pemberitaan sebagai sebagai hak jawab: 1. Camat Bekasi Timur telah memanggil Langsung Lurah Margahayu dan Aparatur yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut; termasuk telah dilakukan pembinaan kepegawaian terhadap Aparatur yang bersangkutan;

2. Camat Bekasi Timur mengecam dan menindak tegas apabila ada Aparaturnya yang melakukan pungutan dengan nominal tertentu terhadap masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan.

3. Perlu diketahui bahwa segala bentuk Pelayanan Administrasi Perizinan dan Non Perizinan di Kecamatan Bekasi Timur tidak pernah dipungut biaya adapun alias Gratis. 

4. Selain itu, kami sampaikan kronologis proses pelayanan yang dimaksud terjadi pada hari Senin, 23 Desember 2019 pukul 14.00 WIB, saudara Hardi datang ke Kelurahan Margahayu bertemu dengan Samsul Rizal alias Boy Danton. 

Setelah saudara Hardi bertemu dan menyampaikan tujuannya untuk membuat pernyataan waris yang akan digunakan untuk klaim Asuransi Jasa Raharja, Samsul Rijal alias Boy menyarankan saudara Hardi untuk bertemu dengan salah seorang staf Kelurahan Margahayu. 

Maka dari itu, dipertemukanlah saudara Hardi dengan salah seorang staf kelurahan Margahayu untuk mengurus surat–surat yang dimaksud. Dalam waktu tidak terlalu lama sesuai seperti permintaan saudara Hardi untuk pembuatan pernyataan waris, dan pengisian form klaim asuransi Jasa Raharja telah terlayani sesuai prosedur.

5. Dalam hal ini, Kelurahan Margahayu tidak pernah ada pengutan untuk pelayanan kependudukan. Namun yang bersangkutan saudara Hardi memberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah dibantu. 

Maka dari ini, kami Kelurahan Margahayu mengucapkan permohonan maaf dan sekaligus mengklarifikasi atas terjadinya kesalahpahaman dari pihak Kelurahan Margahayu dan kepada saudara Hardi.

Demikian Hak Jawab atas pemberitaan tersebut kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. 

Kabag Humas Pemkot Bekasi

Sajekti Rubiyah

Previous Post Polres Tebing Tinggi Ringkus 15 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Next PostKecam Pernyataan Marhaban Sigalingging, BMI Kota Bekasi Dukung DPC PDIP Tempuh Jalur Hukum