
Bupati Taput Nikson Nababan bersama Anggota DPRD setempat menerima kunjungan kerja rombongan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera II Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Rumah Dinas Bupati Taput, Selasa (1/9/2021). PALAPA POS/ Hengki Tobing
Terima Bantuan 1.600 Unit RTLH, Bupati Taput : Ini Patut Kita Syukuri
TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengatakan, Kabupaten Tapanuli Utara patut menyampaikan syukur, karena pada saat pandemi di tahun 2021 mendapat kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Hal itu disampaikan Bupati Taput Nikson Nababan saat menerima kunjungan kerja Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera II Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR diwakili Bramantyo Kasi Wilayah I Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumut II beserta Rombongan di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati pada Rabu (1/9/2021)
"Saya selalu Intens berkomunikasi dengan Kementerian PUPR terutama Dirjen Bina Teknik Jalan dan Jembatan, karena banyak hal yang masih dibenahi di Tapanuli Utara terutama masalah Infrastruktur,"tambah Bupati Taput.
Dijelaskan, BSPS merupakan salah satu program untuk Rumah Tidak Layak Huni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dan ia mengutarakan Tapanuli Utara mendapat kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2021 sebanyak 1660 unit, agar semuanya terealisasikan harus memenuhi juknis atau criteria.
"Bantuan ini tentunya ini tidak terlepas atas Komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat baik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sebagai penerima BSPS untuk program RTLH dapat membantu meringankan persoalan masyarakat terutama untuk rumah tidak layak huni. Saya berharap agar Kementerian terkait juga memastikan aspek ketahanan bangunan, kecukupan ruang, tersedianya akses air bersih layak, dan tersedianya akses sanitasi yang layak,"harapnya
Selanjutnya, Bramantyo selaku Kasi Wilayah I Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumut II menyampaikan bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu program prioritas di RPJMN 2020-2024 dalam hal peningkatan infrastruktur pelayanan dasar dan peningkatan akses perumahan dan permukiman yang layak, aman, dan terjangkau. Dalam pelaksanaannya, program BSPS tidak dapat berdiri sendiri, melainkan memerlukan sinergi dengan program lainnya seperti akses ke listrik, penyediaan sarana lingkungan di perumahan dan permukiman baik air bersih maupun sanitasi, dan dari aspek legalitasnya yaitu sertifikasi tanah.
Dalam kesempatan itu, Bramantyo memaparkan kriteria penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Kriteria hal - hal yang membatalkan Calon Penerima Bantuan (CPB) diantaranya, WNI dan sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, berpenghasilan maksimal sebesar UMP, memiliki dan menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan 10 Tahun, bersedia berswadaya dan membentuk kelompok, RTLH dimaksud telah di miliki dan di huni sekurang kurangnya dalam kurun waktu 3 tahun, tanah harus sesuai peruntukan tata ruang dan wilayah serta tidak dalam status sengketa, alas hak tanah dapat berupa SHM, akta hibah, akta jual beli, NIB, bukti izin menempati tanah ulayat, dan bukti lain yang sah suket Camat, Lurah, atau PPAT, RTLH kondisi rusak berat atau sedang dengan minus sanitasi/air bersih.
Kriteria membatalkan CPB calon penerima bantuan verifikasi seperti rumah tidak dihuni, luasan lahan sempit, pernah dapat bantuan RTLH (APBD Taput), dihuni/dimiliki dibawah 3 tahun.
"Proses calon penerima BSPS ini merupakan usulan dari desa setempat yang akan diteruskan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR, dan nanti usulan dari desa tersebut akan ditindak lanjuti oleh Kementerian dan yang menentukan adalah pihak kementerian sendiri berapa jumlah yang disetujui," katanya.
Penulis: Hengki